Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
Kamis, 03 Maret 2005 | 10:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim menerima keterangan beberapa saksi yang memberatkan Abu Bakar Ba'asyir meski keterangan tersebut ada yang hanya dibacakan dan berbeda dengan yang disebut di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang hanya dibacakan di persidangan karena saksi tidak diperkenankan hadir di persidangan Ba'asyir oleh negara tempat dia ditahan, yaitu Faiz Abu Bakar Bafana.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan terlibat tindakan terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, yang bertempat di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). Sidang hari ini dengan Majelis Hakim yang diketuai Soedarto beragenda vonis. Ba'asyir dituntut Jaksa Penuntut Umum Salma Maryadi delapan tahun penjara potong masa tahanan.

Selain itu, hakim juga menerima keterangan Muhaimin Yahya dan Imron Baihaki yang menyatakan Ba'asyir pernah datang ke kamp di Mindanau, Filipina, meski keterangan tersebut hanya disebutkan di BAP dan dinyatakan berbeda ketika di pengadilan.

Hakim juga menerima keterangan BAP Mubarok, meskipun dalam persidangan ia tidak bersedia memberikan keterangan. "Keterangannya disamakan dengan keterangan di persidangan dan dibawah sumpah," kata Soedarto.

Saat ini, masih dibacakan pertimbangan putusan terhadap kasus Ba'asyir. Sementara itu, sekitar 500 pendukung Ba'asyir berorasi di luar gedung. Sedangkan para pendukung Ba'asyir yang berangkat dari Solo, masih berada di Bekasi dan Cawang.

Sidang dijaga sekitar sembilan satuan setingkat kompi atau 900 personil ini, dan dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Firman Gani, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Gufron.

Ketua FPI Habib Rizieq juga datang ke persidangan ini. "Saya datang khusus dari Aceh untuk menyaksikan dagelan apa lagi yang akan dilakukan pemerintah," ujarnya.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Mira Agustina, istri Omar Al Farouq di rumahnya di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, 1 November 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/068/2003; 20030331].
Anang Supena
Mira Agustina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
HMI Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Solidaritas Umat Islam Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Seorang WNI Yang DItangkap Di Filipina, Berasal Dari Klaten
Dua WNI yang Ditangkap Philipina Tidak Terkait Bom
Abu Bakar Ba'asyir Pesimis Hasil Persidangan
Istri Noordin M.Top Tetap Ditahan di Tahanan Umum
Pengacara Munfiatun Tolak Dakwaan Jaksa
Ba'asyir Dituntut Delapan Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data