Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kampanye Pilkada di Media Penyiaran Rawan Pelanggaran
Rabu, 02 Maret 2005 | 22:08 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Setia Permana mengatakan kampanye
pemilihan kepala daerah langsung dengan menggunakan media penyiaran rawan pelanggaran.
"Misalnya, secara sadar ada kandidat yang menghina kandidat lain," ujar Setia di ruang
kerjanya, Rabu (3/3).

Sesuai aturan, kata Setia, kandidat kepala daerah diberi waktu 14 hari untuk menggelar
kampanye di stasiun radio, televisi atau radio komunitas yang ada di wilayahnya masing-
masing. Sesuai jadwal, pilkada di Jawa Barat mulai digelar tanggal 26 Juni untuk
pemilihan Wali Kota Depok dan 27 Juni 2005 untuk pemilihan Bupati Sukabumi.

Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, kata Setia, pihaknya dan KPID Jawa Barat sedang
menyusun draf aturan main kampanye di media penyiaran. Rencananya, aturan yang akan
dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama ini akan dibahas Jumat (5/3) besok. "Kalau
sudah sepakat, bisa langsung kita tandatangani," ujarnya.

Menurut Anggota KPU Jawa Barat Ferry Kurnia, draf yang
akan diajukan KPU berisi antara lain jaminan kebebasan
pers, kebebasan berekspresi, kebebasan publik, dan
pendidikan politik. "Selain itu, di dalam draf juga
disebutkan mekanisme dan tata cara siaran kampanye
serta larangan-larangan bagi kandidat," katanya.

Setia mengatakan, kebutuhan akan aturan ini sudah
mendesak. Pasalnya, untuk pelaksanaan Pilkada Juni
mendatang, KPU sudah harus menetapkan kandidat sebulan
sebelumnya. "Jadi pada akhir April sudah ditetapkan
kandidat untuk Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi,"
katanya.

Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat,
Dadang Rakhmat Hidayat mengatakan pihaknya bertugas
memantau lembaga penyiaran agar menyiarkan kampanye
dengan sebaik-baiknya. Misalnya, kata Dadang, saat
menyiarkan kampanye, media penyiaran tidak boleh
berpihak ke salah satu calon. "Selain itu, alokasi
waktu siaran kampanye di tiap media harus diatur
seadil-adilnya," kata Dadang.

Menanggapi kemungkinan adanya kandidat bermodal kuat
yang mendominasi waktu kampanye, Dadang mengatakan
pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak calon
tersebut. "Kami tidak menindak si calon, tapi menindak
lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye tidak
proporsional."

Namun Dadang belum bisa memastikan sanksi seperti apa
yang akan dikenakan terhadap media yang melakukan
pelanggaran. "Sanksi belum bisa dipastikan karena kami
masih harus membicarakan masalah ini dengan KPU Jawa
Barat Jumat mendatang," katanya.

Dadang mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya
calon di suatu daerah yang berkampanye melalui media
penyiaran lintas wilayah. "Bisa-bisa saja apabila
calon Pilkada di Depok menggunakan TVRI pusat sebagai
alat kampanyenya,"

Rana Akbari/Sukma Kartini/Noerma Komalasari-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung dalam pendaftaran verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 17 September 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K20A/171/2003; 20030917] Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].
Akbar Tandjung
Yogie SM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Minta Penggunaan Dana Pilkada Transparan dan Akuntabel
Biaya Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil untuk PDIP, Rp 10 Juta
Jumlah Pemilih Meningkah 7,7 Juta Orang
KPUD Minta Dana Pemilihan Wali Kota Segera Dicairkan
KPUD Tak Berani Jamin Kualitas Logistik
KPUD Sleman Terpaksa Utang
PDIP DIY Pasang Mantan Bupati untuk Pilkada
Hasyim Melarang Pengurus Anshor Merangkap Di Parpol
Mendagri Pastikan Tidak Ambil Alih Persoalan Daerah
PKS Calonkan Irwan Prayitno Jadi Gubernur Sumatera Barat
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Partai Keadilan
Partai Golkar
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data