|
Nasional
Kampanye Pilkada di Media Penyiaran Rawan Pelanggaran
Rabu, 02 Maret 2005 | 22:08 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Setia Permana mengatakan kampanye
pemilihan kepala daerah langsung dengan menggunakan media penyiaran rawan pelanggaran.
"Misalnya, secara sadar ada kandidat yang menghina kandidat lain," ujar Setia di ruang
kerjanya, Rabu (3/3).
Sesuai aturan, kata Setia, kandidat kepala daerah diberi waktu 14 hari untuk menggelar
kampanye di stasiun radio, televisi atau radio komunitas yang ada di wilayahnya masing-
masing. Sesuai jadwal, pilkada di Jawa Barat mulai digelar tanggal 26 Juni untuk
pemilihan Wali Kota Depok dan 27 Juni 2005 untuk pemilihan Bupati Sukabumi.
Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, kata Setia, pihaknya dan KPID Jawa Barat sedang
menyusun draf aturan main kampanye di media penyiaran. Rencananya, aturan yang akan
dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama ini akan dibahas Jumat (5/3) besok. "Kalau
sudah sepakat, bisa langsung kita tandatangani," ujarnya.
Menurut Anggota KPU Jawa Barat Ferry Kurnia, draf yang
akan diajukan KPU berisi antara lain jaminan kebebasan
pers, kebebasan berekspresi, kebebasan publik, dan
pendidikan politik. "Selain itu, di dalam draf juga
disebutkan mekanisme dan tata cara siaran kampanye
serta larangan-larangan bagi kandidat," katanya.
Setia mengatakan, kebutuhan akan aturan ini sudah
mendesak. Pasalnya, untuk pelaksanaan Pilkada Juni
mendatang, KPU sudah harus menetapkan kandidat sebulan
sebelumnya. "Jadi pada akhir April sudah ditetapkan
kandidat untuk Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi,"
katanya.
Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat,
Dadang Rakhmat Hidayat mengatakan pihaknya bertugas
memantau lembaga penyiaran agar menyiarkan kampanye
dengan sebaik-baiknya. Misalnya, kata Dadang, saat
menyiarkan kampanye, media penyiaran tidak boleh
berpihak ke salah satu calon. "Selain itu, alokasi
waktu siaran kampanye di tiap media harus diatur
seadil-adilnya," kata Dadang.
Menanggapi kemungkinan adanya kandidat bermodal kuat
yang mendominasi waktu kampanye, Dadang mengatakan
pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak calon
tersebut. "Kami tidak menindak si calon, tapi menindak
lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye tidak
proporsional."
Namun Dadang belum bisa memastikan sanksi seperti apa
yang akan dikenakan terhadap media yang melakukan
pelanggaran. "Sanksi belum bisa dipastikan karena kami
masih harus membicarakan masalah ini dengan KPU Jawa
Barat Jumat mendatang," katanya.
Dadang mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya
calon di suatu daerah yang berkampanye melalui media
penyiaran lintas wilayah. "Bisa-bisa saja apabila
calon Pilkada di Depok menggunakan TVRI pusat sebagai
alat kampanyenya,"
Rana Akbari/Sukma Kartini/Noerma Komalasari-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|