Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Malaysia Tuntut Pemerintah Selesaikan Kasus TKI di Damansara
Rabu, 02 Maret 2005 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Lembaga swadaya masyarakat Malaysia Labour Resources Center (LRC) menuntut Menteri Sumber Daya Manusia Dato? Dr Fong Chan Onn untuk menyelesaikan masalah 90 pekerja asing ilegal yang tidak dibayar gaji oleh majikan selama empat bulan di proyek kondominium mewah milik MK Land Damansara Damai.

"Kami minta menteri Fong Chan Onn meneliti ulang kasus Damansara damai serta bertanggung jawab dengan pernyataannya bahwa gaji 90 orang itu sudah diberikan ke subkontraktor para TKI ilegal tersebut," ujar Koordinator LRC dan Kepala Biro Hal Ehwal Tenaga kerja Pemuda Partai Keadilan, Khairul Anuar Zainudin kepada Tempo di Kuala Lumpur Rabu (2/3).

Masalah yang menimpa TKI ilegal pekerja Damansara Damai juga telah dilaporkan ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kuala Lumpur Senin (28/2). Laporan itu telah disampaikan sendiri oleh jurubicara TKI, Lukman, didamping pengacara yang ditunjuk KBRI, Md. Radzi Mustafa dan wakil dari LRC dan Migrant Care.

Lukman telah menyerahkan laporan pengaduan tentang nasib 90 orang rekannya yang tidak dibayar mendapat pembayaran sisa gaji selama 3 bulan kerja senilai sekitar Rp 300 juta.

Adapun dua pihak yang dituntut adalah kontraktor utama, Plato Construction Sdn Bhd., yaitu anak perusahaan MK Land dan sub-kontraktor, Sri Mega Jaya Sdn. Bhd. Laporan pengaduan ini telah diterima pegawai JTK dan akan diproses secepatnya.

LRC menyambut baik respon pihak JTK. "Perkembangan positif ini sangat penting dalam memastikan sistem perlindungan terhadap para pekerja di Malaysia," kata Khairul. "Inilah pertama kali pihak JTK menerima laporan pengaduan pekerja asing tanpa izin," tambahnya.

Masih menurut Khairul, tindakan pelaporan para TKI ilegal itu tetap memiliki dasar hukum yaitu Akta Kerja 1955 yang melindungi hak-hak pekerja seperti gaji, cuti dan sebagainya. "Secara prinsip, apa pun status mereka di atas kertas, mereka tetap pekerja yang wajib dibayar upah oleh majikan atas pekerjaan mereka," katanya.

Dengan perkembangan positif ini, LRC menyeru kepada semua pekerja asing tanpa izin yang mempunyai masalah gaji tidak dibayar majikan agar segera membuat laporan pengaduan ke kantor buruh (Jabatan Tenaga Kerja) terdekatan.

Mereka yang telah pulang karena amnesti diharapkan melaporkan kasus mereka setelah kembali ke Malaysia.

TH Salengke

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI/ TKW yang sedang menunggu panggilan wawancara di Kantor Imigrasi  Malang, Jawa Timur  [Kontibutor TEMPO/ Isra Ramli <isra_ramli@hotmail.com>, 200107]. Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017]
TKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tidur di Hutan Menunggu Gaji
TKI Ilegal Terjaring Operasi Tegas
Indonesia Tetap Eksplorasi East Ambalat
Kasus Damansara Damai Diajukan ke Pengadilan Perburuhan Malaysia
Sepi, TKI Ilegal yang Pulang Melalui Batam
Malaysia Mulai Buru TKI Ilegal
Polisi Gagalkan Pengiriman 22 TKW Ilegal
Protes Indonesia atas Ambalat
Nasib Lukman Dkk Makin Tak Pasti
Menteri Malaysia Mengaku Sudah Bayar Gaji 90 TKI Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
The ASEAN Secretariat
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data