|
Nasional
Pollycarpus Tolak Pra Rekonstruksi Kasus Munir
Rabu, 02 Maret 2005 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Pollycarpus, Suhardi, mengatakan kliennya akan menolak pra rekonstruksi dalam pengusutan meninggalnya aktivis hak asasi manusia Munir. Namun, bila penyidik tetap memaksanya untuk mengikuti pra rekonstruksi, Pollycarpus tidak akan hadir.
Menurut Suhardi, pra rekonstruksi tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. "Apa arti pra rekonstruksi? Tidak dikenal dan tidak lazim di Indonesia," kata dia saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu (2/3).
Tim Pencari Fakta Munir, merekomendasikan untuk melakukan pra rekonstruksi selama Munir berada di Bandara Soekarno Hatta, 6 September 2004, sebelum terbang ke Belanda. Namun, waktu pelaksanaan pra rekonstruksi sempat tertunda selama dua kali, karena pihak Garuda menyatakan belum siap.
Pra rekonstruksi direncanakan dilakukan di Hanggar Pesawat Garuda dan harus dihadiri oleh seluruh kru pesawat Garuda yang saat itu (6 September) bertugas dalam pesawat yang ditumpangi Munir. "Semua kru harus hadir, tidak boleh diwakilkan," kata Direktur I Bidang Keamanan dan Trans Nasional, Brigjen Pranowo, dua minggu lalu.
Pollycarpus adalah pilot Garuda yang berada dalam satu pesawat yang ditumpangi Munir. Tapi, waktu itu dia tidak bertugas. Dalam penyidikan selanjutnya, diketahui Pollycarpus mendapatkan tugas dari manajemen Garuda untuk menjadi petugas keamanan penerbangan (avition security).
Pranowo mengaku, belum mengetahui penolakan Pollycarpus untuk hadir dalam pra rekonstruksi. Brigjen Polisi Pranowo ketika dicegat Tempo, mengakui pra rekonstruksi memang tidak dikenal dalam hukum acara pidana. "Memang tidak dikenal," kata dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42304_high_thumb.jpg) |
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42301_high_thumb.jpg) |
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|