Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tujuh Tersangka Kasus Uang Palsu Dipindah Ke Rutan Salemba
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) secara resmi telah menyerahkan tujuh tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ke Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan keputusan kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan P21 atau lengkap berkas penyidikan tujuh tersangka tersebut.

Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaerudin tujuh tersangka tersebut diserahkan pada Kamis (24/2) kemarin. Hal itu dikatakan Andi kepada wartawan di Jakarta, hari ini, Jumat (25/2).

Ketujuh tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut, lima diantaranya adalah anggota Badan Intelejen Negara (BIN) masing-masing kepala staf harian badan koordinasi pemberantasan uang palsu (Batasupal) BIN, Brigjen Polisi (Purn) Zyaeri, Muhamad Iskandar, Harianto, Jaelani, Woronakus Saptoro, dan dua orang sipil Dadang dan Tatang.

Ketujuh tersangka pengedar uang palsu tersebut ditangkap awal Januari lalu. Kasusnya mulai terkuak ketika Badan Intelejen Negara (BIN) mencurigai Dadang dan Tatang sebagai pencetak uang palsu. Atas informasi keduanya, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa pecahan ratusan ribu uang palsu sebanyak 230 lembar dan puluhan mesin pencetak uang.

Andi menjelaskan ketujuh tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat pasal 244, 245, dan 250 KUHP tentang uang palsu dan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai palsu. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mesin cetak uang Rp. 50.000 palsu di rumah tersangka pemalsu uang di daerah Cakung, Jakarta tanggal 25 Mei 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/325/2000; 2000/07/17]. Ruang dalam rumah tersangka pemalsu uang di daerah Cakung, Jakarta tanggal 25 Mei 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/325/2000; 2000/07/17].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Peredaran Uang Palsu Meningkat 100 Persen
Polisi Serahkan Berkas Penyidikan Kasus Uang Palsu
Terkait Uang Palsu, Polda Metro Jaya Periksa Empat Tersangka
Berkas Tujuh Tersangka Pemalsu Uang Palsu Segera Diserahkan ke Kejaksaan
BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
Polisi Periksa Saksi Kasus Uang Palsu
Brigjen Zyaeri Masuk RS Polri
Polres Depok Tahan Penipu Uang Dolar
Polisi Matangkan Kasus Pemalsuan Uang
Polisi Tahan Tujuh Pemalsu Uang
> selengkapnya...


Website

Kejaksaan RI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia
Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data