Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 17:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani ijin pemeriksaan dan penyidikan dua kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. "Presiden sudah menandatangai permintaan penyidikan dua kepala daerah kemarin," ujar Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Jumat (25/2) di kantor Kepresidenan Jakarta.

Dua kepala daerah tersebut yaitu Bupati Blitar Imam Muhadi dan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Permintaan penyidikan terhadap Bupati Blitar diajukan Kejaksaan Agung, sedangkan Bupati Tumenggung oleh Kapolri. "Ini bagian dari agenda utama Presiden untuk memberantas korupsi," ujar Andi.

Dengan pemeriksaan dua bupati ini, jumlah keseluruhan pejabat negara yang sudah disidik terkait dugaan korupsi adalah 37 orang, diantaranya empat gubenur, 22 bupati, tiga walikota, satu wakil bupati, dan tujuh anggota dewan. Namun Andi tidak menjelaskan, secara rinci nama dan kasus.

Menurut Andi, ijin dari Presiden sangat perlu dalam proses penyidikan, sesuai ketentuan dalam undang-undang. "Berdasarkan undang-undang, harus ada persetujuan Presiden untuk menyelidiki, menyidik, dan menindak mereka," ujarnya.

Menurut Andi penandatanganan ijin oleh Presiden memperlihatkan Presiden bertindak cepat dan transparan dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi. Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Presiden untuk menunjukan tidak ada satu orangpun yang kebal hukum. "Tapi tetap dengan asa praduga tak bersalah," tambahnya.

Andi menjelaskan, pejabat negara yang dalam proses pemeriksaan itu, diantaranya ada yang berstatus tahanan, diberhentikan sementara, sedang dalam penyelidikan, penindakan tapi ada juga yang sekedar menjadi saksi.

Mengenai proses pelaksanaan pemilihan kepada daerah Juni mendatang, Andi menyakinkan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tetap bisa mengikuti pemilihan. "Selama memenuhi syarat-syarat yang ada dalam undang-undang pemerintahaan daerah dan peraturan pemerintah (PP) tentang pemilihan kepala daerah langsung mereka bisa terlibat," ujarnya.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid alias Cak Nur (kanan) didampingi calon presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (kiri), dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan empat mata di kediaman Cak Nur di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2004. [TEMPO/Usman Iskandar; K21A/204/2004; 20040507]. Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Mayor General Ng Yat Chung (kiri) bersalaman dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Menko Polkam, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K15A/407/2003; 20030625].
Nurcholish Madjid dan Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono dan Ng Yat Chung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua DPRD Jepara Tersangka Korupsi
ICW: Sekitar 40-an Anggota DPR RI 2004-2009 Diduga Terlibat Korupsi
Bupati Temanggung Minta Audit BPK
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
DPRD Tangerang Tunjuk Tim Audit Khusus
Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik
Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data