Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (KMIP) dan RUU Perlindungan Saksi penting menjadi prioritas pembahasan di DPR karena keduanya merupakan kunci pemberantasan korupsi. Tanpa adanya pembahasan kedua RUU tersebut, paket UU korupsi yang telah disetujui yakni, UU Anti Korupsi, dan UU Pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mandul. "Tanpa adanya persetujuan keempat paket UU Korupsi itu, maka pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif," tutur Agus Sudibyo, Ketua Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam konferensi pers MPR/DPR Jakarta, Jumat (25/2).

Oleh karena itu, koalisi yang terdiri dari 57 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU KMIP dan RUU Perlindungan Saksi tahun ini.

Pemberantasan korupsi, kata Agus, hanya akan menjadi wacana atau slogan tanpa dibukanya informasi seluasnya bagi masyarakat, dan tanpa perlindungan terhadap saksi maupun pelapor kasus korupsi. Selain itu, katanya, tidak adanya hukum yang mengatur perlindungan saksi membuat penanganan kasus pelanggaran hak azasi manusia terhambat. "Penyelidikan kasus Tanjung Priok terganjal karena tidak ada yang mau menjadi saksi," kata Agus.

Yuliawati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
IPW Sorot Penindakan Pelanggaran Aparat Kepolisian
Polda Jateng Kebut Penyidikan 18 Kasus Korupsi
Depkeu Bentuk Tim Pengawas Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Dua Ornop AS Siap Bantu dalam Kasus Monsanto
Tim KPK akan Audit Kinerja Gubernur Jambi
Puteh Sakit, Sidang Ditunda
Kejati Maluku akan Panggil Bupati dan Mantan Bupati Maluku Tengah
Abdullah Puteh Ajukan Putusan MK Sebagai Bukti
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Website

Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data