|
Nasional
LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 15:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (KMIP) dan RUU Perlindungan Saksi penting menjadi prioritas pembahasan di DPR karena keduanya merupakan kunci pemberantasan korupsi. Tanpa adanya pembahasan kedua RUU tersebut, paket UU korupsi yang telah disetujui yakni, UU Anti Korupsi, dan UU Pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mandul. "Tanpa adanya persetujuan keempat paket UU Korupsi itu, maka pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif," tutur Agus Sudibyo, Ketua Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam konferensi pers MPR/DPR Jakarta, Jumat (25/2).
Oleh karena itu, koalisi yang terdiri dari 57 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU KMIP dan RUU Perlindungan Saksi tahun ini.
Pemberantasan korupsi, kata Agus, hanya akan menjadi wacana atau slogan tanpa dibukanya informasi seluasnya bagi masyarakat, dan tanpa perlindungan terhadap saksi maupun pelapor kasus korupsi. Selain itu, katanya, tidak adanya hukum yang mengatur perlindungan saksi membuat penanganan kasus pelanggaran hak azasi manusia terhambat. "Penyelidikan kasus Tanjung Priok terganjal karena tidak ada yang mau menjadi saksi," kata Agus.
Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|