|
Nasional
Perundingan Dengan GAM Harus DiMove ke Aceh
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 23:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Gubernur Aceh, Azwar Abu Bakar menyatakan bahwa perundingan antara Indonesia
dengan GAM seharusnya dilakukan di Aceh karena yang berkepentingan dengan perdamaian di
Aceh adalah rakyat Aceh sendiri. "Perundingan RI dengan GAM itu bagus sepanjang tidak
memberikan kemerdekaan (pada mereka)," kata Azwar dalam acara Focus Group Dialog Reform
Institute di Jakarta, Kamis (24/2).
Azwar sepakat dengan pertanyaan Yudi Krisnandi, anggota Komisi I DPR yang mempertanyakan
apakah kesediaan pemerintah melakukan dialog dengan GAM karena desakan dari pihak Asing.
"Dipilih Eropa karena pertimbangan lain..tetapi saya melihat ada harapan dia (pihak GAM)
harus di move ke mari (Aceh)," kata Azwar.
Dan memang seharusnya perundingan dengan GAM di luar nmegeri dihindari, "Karena itu
artinya memberikan daya tawar terhadap kelompok separatis karena seharusnya kewibawaan
pemerintah dijaga dan melihat Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan. Toh dia (GAM)
tidak mewakili aspirasi keseluruhan komunitas masyarakat Aceh," kata Yudi Krisnandi
menyambung.
Yudi berpandangan bahwa konsesi-konsesi dengan kelompok GAM untuk adanya self governance
dan self determination adalah tindakan yang sangat bodoh untuk negara (Indonesia) yang
punya otoritas sendiri. "Kami DPR sejak awal sangat menentang karena kami menilai tidak
ada menfaatnya bertemu tokoh-tokoh GAM di luar karena justru memperbesar masalah GAM,
di mana masyarakat saat ini tidak berfikir untuk itu," kata Yudi Krisnandi.
Kusnanto Anggoro, dari CSIS memberi komentar bahwa dirinya sependapat dengan proses
rekonsiliasi antara RI dengan GAM tetapi dia meragukan kalau waktu yang tepat adalah saat
ini dimana bencana baru saja menimpa Aceh. "Saya sependapat dengan rekonsiliasi tetapi
apakah dimulai hari ini?" katanya.
Dirinya mempunyai pemikiran bahwa titik tengah untuk memulai bicara dan melakukan
revitalisasi Aceh adalah tahun 2007. Menurutnya 2005 sampai 2007 adalah proses
rekonstruksi fisik sedang 2007 hingga 2017 baru bicara dan menuntaskan proses
revitaslisasi Aceh.
Yang sebenarnya krusial untuk dibicarakan, lanjut Koesnanto, adalah apa yang akan
dilakukan antara 2005 hingga 2007. "Dengan membentuk pemerintah sementara di Aceh dengan
local governance yang disebut dengan perangkat hukum semisal Keputusan Presiden akan
memberikan landasan untuk revitalisasi," katanya.
Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|