Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berjanji tidak akan memberikan putusan bebas kepada para koruptor yang terbukti melakukan korupsi di tingkat kasasi banding ke MA. "Tidak pelu diributkan bila pengadilan tingkat pertama meberikan putusan bebas," katanya usai meresmikan gedung Pengadilan Tinggi Banten di Serang, Banten, Kamis (24/2). "Tidak ada dalam kamus saya," katanya.

Bagir tidak menjelaskan secara terperinci perkara-perkara korupsi apa saja yang masuk ke tingkat MA. Hanya saja, kata dia, selama 2004 sekitar 86 kasus korupsi yang telah diberikan putusan tetap, satu diantaranya bebas karena tidak terbukti. Kemudian pada 2003, sekitar 90 kasus korupsi semuanya mendapat putusan hukuman.

Sebelumnya, Bagir mengatakan, terbentuknya pengadilan tinggi bisa mempermudah masyarakat untuk mencari keadilan. Untuk itu, kata dia, masyarakat bisa menggunakan lembaga ini, sebagai wadah mencari keadilan.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Tangerang Tunjuk Tim Audit Khusus
Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik
Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
KPK Akan Periksa Kasus Mal Palembang
KPK akan Teliti Kasus Palembang Square
Presiden Melantik Dua Hakim Muda MA
KPK Belum Keluarkan SK Pengangkatan Penasihat KPK
IPW Sorot Penindakan Pelanggaran Aparat Kepolisian
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Bank Indonesia
Departemen Kehutanan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk32 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data