|
Nasional
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berjanji tidak akan memberikan putusan bebas kepada para koruptor yang terbukti melakukan korupsi di tingkat kasasi banding ke MA. "Tidak pelu diributkan bila pengadilan tingkat pertama meberikan putusan bebas," katanya usai meresmikan gedung Pengadilan Tinggi Banten di Serang, Banten, Kamis (24/2). "Tidak ada dalam kamus saya," katanya.
Bagir tidak menjelaskan secara terperinci perkara-perkara korupsi apa saja yang masuk ke tingkat MA. Hanya saja, kata dia, selama 2004 sekitar 86 kasus korupsi yang telah diberikan putusan tetap, satu diantaranya bebas karena tidak terbukti. Kemudian pada 2003, sekitar 90 kasus korupsi semuanya mendapat putusan hukuman.
Sebelumnya, Bagir mengatakan, terbentuknya pengadilan tinggi bisa mempermudah masyarakat untuk mencari keadilan. Untuk itu, kata dia, masyarakat bisa menggunakan lembaga ini, sebagai wadah mencari keadilan.
Faidil Akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|