Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Rabu, 23 Pebruari 2005 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pelanggaran disiplin mantan Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap Kombes Polisi Bambang Permantoro menghadirkan tiga orang saksi kunci, hari ini, Rabu (23/2). Mereka adalah Adrian Waworuntu, Rudi Sutopo dan istri Rudi Sutopo.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Suyitno Landung, mengatakan sidang pelanggaran disiplin yang dilakukan Bambang Permantoro dipimpin Direktur II Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Andi Chairudin.

Bambang Permantoro diduga telah melanggar disiplin dengan menempatkan tahanan yaitu tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu, di luar sel tahanan. Dalam proses selanjutnya terungkap Bambang pernah menerima transfer uang Rp 500 juta yang ditransfer oleh istri Rudi Sutopo.

Berdasarkan pengamatan Tempo, hingga saat ini, baru Adrian Waworuntu yang hadir di Bareskrim Mabes Polri, sementara Rudi Sutopo dan istrinya belum hadir.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi sedang memadamkan api ketika terjadi protes mahasiswa Universitas DR. Moestopo, Jakarta, 20 Juni 2001 [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010702]. Polisi bermotor/ dengan sepeda motor dari pasukan perintis saat mengamankan protes mahasiswa Universitas DR. Moestopo, Jakarta, 20 Juni 2001  [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010702].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Polisi Siapkan Pengamanan Pilkada
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Bank DKI Keluarkan Miliaran Rupiah Untuk Perbaiki Sistem TI
Polisi Ungkap Pembobolan Bank dengan Modus Baru
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data