|
Nasional
LSM Desak DPR Prioritaskan Bahas RUU Perlindungan Saksi
Selasa, 22 Pebruari 2005 | 18:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi meminta DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi. Mereka beralasan, selain menjadi amanat TAP MPR, UU itu merupakan usulan inisiatif DPR dan sudah tersedianya bahan serta mitra kerja pembahasan. "Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap saksi pelanggaran pidana ataupun pelapornya," kata Koordinator Koalisi, Supriyadi Widodo Eddyono, dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat usai pembahasan bersama Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (22/2).
Supriyadi juga meminta agar dalam aturan itu, pelapor yang terlibat dalam tindak pidana, memperoleh keringanan baik proses hukum maupun sanksi. Hal ini juga terkait sejumlah kasus yang pelapornya juga terlibat. "Pengamanan dan perlindungan pelapor itu perlu," katanya.
Terkait bentuk lembaga yang akan melindungi saksi, Supriyadi masih belum punya pandangan. "Namun, Kepolisian dan Kejaksaan akan merasa keberatan karena mereka harus menangani banyak hal," kata Supriyadi meyakini.
Desakan agar pembahasan Rancangan Perlindungan Saksi ini segera dilaksanakan, menurutnya, karena banyak saksi kasus pidana menjadi korban akibat tidak dilindungi. Dengan keadaan ini, banyak saksi dan korban enggan menjadi saksi. "Dalam kasus-kasus itu saksi enggan memberitahukan kebenaran karena tidak ada jaminan atas perlindungan saat bersaksi," katanya.
Koalisi Perlindungan Saksi terdiri dari LSAM, ICW, Komnas Perempuan, Komisi Hukum Nasional, Walhi, LBH APIK, KRHN, JARI Indonesia, AJI, KOPBUMI, TAPAL, Perhimpunan Pembela Publik Indonesia, LeIP, PSHK, Kontras, BAKUBAE, LBH Jakarta, JATAM, LBH Pers, Mitra Perempuan dan Solidaritas Perempuan.
Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043062_high_thumb.jpg) |
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|