Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis
Selasa, 22 Pebruari 2005 | 02:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan kepada Presiden agar menggunakan cara
lain untuk mempercepat pemberantasan korupsi, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) percepatan pemberantasan korupsi. Soal ini disampaikan
Ketua KHN JE Sahetapy kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di
Istana Presiden Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Sahetapy, aspek politik dari Perpu sangat besar karena ada sifat darurat dari
peraturan tersebut. "KHN menyampaikan, dari pada Perpu yang pencatatannya nanti terlalu
politis, bagaimana kalau Presiden mempertimbangkan hanya pasal-pasal tertentu, baik dari
hukum acara maupun hukum materiil, itu saja yang digarap," kata Sahetapy. Kalau
rancangannya seperti itu, dia yakin pihak legislatif tidak terlalu dipusingkan dengan
aspek politisnya.

Anggota KHN lainnya, Fajrul Falaakh menambahkan pihaknya mempertanyakan soal ini mengingat
adanya perdebatan diluar mengenai Perpu tersebut. Saat ditanya soal ini, kata Fajrul,
Presiden menjelaskan soal upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya. Termasuk
kendalanya dari hukum acara serta tidak adanya perjanjian ektradisi.

Saat itu, Fajrul menyampaikan kenapa harus berbentuk Perpu. Presidenpun berbalik menanyakan
pendapat dari anggota KHN. Lalu, diusulkanlah mekanisme lain melalui amandemen atau
rancangan undang-undang baru. "Kenapa harus Perpu?. Seolah-olah DPR-nya sedang tidak
bekerja. Nanti malah ada komplikasi politiknya," kata Fajrul.

Dia menambahkan Presiden mengaku berterimakasih atas masukan dari KHN. Presiden juga
meminta lembaga ini menyiapkan beberapa pemikiran mengenai rencana pembenahan rekontruksi
Aceh, terutama mengenai pertanahan. Dalam kesempatan itu, KHN juga menyampaikan rekomendasi
tentang perlunya perubahan dalam sistem hukum, khususnya menyangkut kelembagaan dan kultur.

Anggota KHN juga menanyakan kabar yang beredar diluar mengenai polisi yang akan dilebur
dengan TNI. "Beliau tidak setuju (peleburan ini), karena pemisahan polisi ke tentara itu
bagian dari restrukturisasi," kata Sahetapy, mengutip pernyataan Presiden. Bahkan Presiden
juga akan mengecek kepada Menteri Pertahanan apakah memang begitu pernyataan yang
dikeluarkannya.

Abdul Manan-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penderita Sakit Jiwa di Yogyakarta Makin Banyak
Kampung Betawi Srengseng Sawah Diusulkan Jadi Kelurahan Khusus
Wali Kota Tangerang Tuding Pengusaha Beri Andil Korupsi
Proyek Infrastruktur Tangerang Menunggak Rp 1,6 Milyar
Anggota Dewan Gorontalo Mulai Diperiksa
Puteh Sakit, Sidang Ditunda
Dunia Usaha Membenarkan Banyak Korupsi di Kabupaten Tangerang
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku
KPK: Penggunaan Keuangan Negara Rentan Korupsi
Gubernur DKI Inginkan Jakarta Jadi Pilot Project Nasional Basmi KKN
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data