|
Nasional
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Senin, 21 Pebruari 2005 | 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun, serta dugaan pencucian uang.
Selain itu, Adrian dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar. "Dengan perintah tetap ditahan," tegas Syaiful Thaher dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Jaksa menilai Adrian secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adrian sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa.
Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara karena 90 persen saham BNI adalah milik pemerintah dan 10 persennya adalah milik masyarakat.
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berpengalaman dan memiliki keahlian dalam dunia bisnis dan perbankan. Namun keahliannya tersebut justru digunakan untuk merugikan negara. "Sedangkan negara masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi," kata Jaksa Desi Mutia.
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi.
Yang juga memberatkan adalah terdakwa pernah melarikan diri keluar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan.
Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan berlaku sopan selama persidangan.
Kuasa hukum Adrian, Jan Juanda Saputra mengatakan fakta hukum yang disodorkan jaksa tidak seperti yang didalilkan jaksa penuntut umum. Ia juga menilai dakwaan tidak konsisten, yang bertanggung jawab adalah tiga orang tersebut (Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik ). "Dia transfer dana atas perintah Maria. Ini rekayasa. Seolah-olah Adrian terlibat," katanya.
Adrian sendiri mengakui semua fakta yang diajukan jaksa betul. Namun menurutnya semua itu ada penjelasan. "Saya orang yang mau bertanggung jawab jika saya salah. Tapi harusnya proporsional," ujarnya.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K11A16709_high_thumb.jpg) |
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K11A16703_high_thumb.jpg) |
|
|
| Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|