Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Dituntut Seumur Hidup
Senin, 21 Pebruari 2005 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun, serta dugaan pencucian uang.

Selain itu, Adrian dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar. "Dengan perintah tetap ditahan," tegas Syaiful Thaher dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Jaksa menilai Adrian secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adrian sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa.

Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara karena 90 persen saham BNI adalah milik pemerintah dan 10 persennya adalah milik masyarakat.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berpengalaman dan memiliki keahlian dalam dunia bisnis dan perbankan. Namun keahliannya tersebut justru digunakan untuk merugikan negara. "Sedangkan negara masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi," kata Jaksa Desi Mutia.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi.

Yang juga memberatkan adalah terdakwa pernah melarikan diri keluar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan.

Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan berlaku sopan selama persidangan.

Kuasa hukum Adrian, Jan Juanda Saputra mengatakan fakta hukum yang disodorkan jaksa tidak seperti yang didalilkan jaksa penuntut umum. Ia juga menilai dakwaan tidak konsisten, yang bertanggung jawab adalah tiga orang tersebut (Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik ). "Dia transfer dana atas perintah Maria. Ini rekayasa. Seolah-olah Adrian terlibat," katanya.

Adrian sendiri mengakui semua fakta yang diajukan jaksa betul. Namun menurutnya semua itu ada penjelasan. "Saya orang yang mau bertanggung jawab jika saya salah. Tapi harusnya proporsional," ujarnya.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209]. Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan  Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].
Saifuddien Hasan
Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Bank DKI Keluarkan Miliaran Rupiah Untuk Perbaiki Sistem TI
Polisi Ungkap Pembobolan Bank dengan Modus Baru
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Berkas Pembobolan BNI Pondok Indah Sudah P21
Adrian Laporkan Rudy Ke Polda
Ismoko Terima Putusan Sidang Kode Etik
BI Belum Serahkan Aset Gramarindo Diluar BNI
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data