Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemilihan Kepala Daerah Baru Bisa Digelar Juli 2005
Sabtu, 19 Pebruari 2005 | 06:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan waktu persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung selama 138 hari. Namun, untuk pemilihan pada Juni, pemerintah memberikan toleransi 18 hari untuk antisipasi keterlambatan pengadaan logistik.

"Maka pemilihan kepala daerah pada Juni bisa dilakukan Juli," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf setelah menutup Rapat Kerja Gubernur dan Muspida Seluruh Indonesia di kantornya, Jumat(18/2). Ia menjelaskan, persiapan pemilihan terhitung pembukaan rapat kerja oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Kamis lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum Juni 2005 pemilihan dilakukan Juni 2005. Untuk daerah-daerah itu pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sampai hasil pemilihan ditetapkan oleh KPU daerah.

Menurut Ma'ruf, Departemen Dalam Negeri memberi kelonggaran, terutama bagi daerah yang kesulitan mendistribusikan logistik. Apalagi, pengadaan logistik adalah tahapan yang tak bisa dilakukan lebih cepat.
Untuk daerah bencana, seperti Nanggroe Aceh Darussalam, pemilihan kepala daerah bisa dilakukan 6-10 bulan setelah Juni. Sebenarnya, Aceh harus melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Juni.

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya menjelaskan, pemilihan tetap diupayakan pada Juni karena KPU daerah bisa mempercepat sejumlah tahapan. "Pokoknya, KPU daerah harus berusaha melaksanakan pemilihan sesuai dengan jadwal dalam undang-undang," ujarnya.
Ia menilai, kesulitan pengadaan dan distribusi logistik bisa dipercepat menjadi 30-40 hari, jika pengadaan sudah dipersiapkan. Mengenai pelaksanaan tender pengadaan logistik, departemennya berharap daerah menyiapkan logistik yang bisa dipertanggungjawabkan.

Itu sebabnya, kata Ma'ruf, Departemen Dalam Negeri mempertimbangkan untuk menyiapkan payung hukum berupa keputusan presiden tentang tender itu. Tapi pemerintah daerah bisa melakukan tender dengan menentukan harga satuan barang per wilayah. Dengan begitu, peserta tender mengacu pada harga satuan itu.

Menteri belum bisa memerinci pembagian anggaran bantuan pemerintah dan anggaran masing-masing daerah untuk pemilihan, meski daerah sudah membuat perkiraan anggaran. "Besarnya anggaran dari APBN baru bisa diketahui setelah rapat dengan Panitia Anggaran DPR pekan depan," katanya.
Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, anggaran pemilihan kepala daerah untuk Juni sekitar Rp 1,3 triliun. Tapi berdasarkan hasil rapat terakhir anggaran dana yang akan mengucur sekitar Rp 1,251 triliun. Ma'ruf berjanji pemerintah daerah akan menggunakan dana secara transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan, dana dari APBN dan APBD untuk pemilihan pada Juni akan dikucurkan secara bersamaan ke daerah. Namun, besarnya belum pasti karena belum disepakati apakah berdasarkan persentase atau item yang akan dibiayai pusat.

Sunariah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan
Jelang Pilkada Wali Kota Depok: PAN dan PPP Buka Peluang Calon Luar Partai
PDIP Depok Incar Posisi Wakil Walikota
Pemerintah Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah
Presiden Minta Calon Kepala Daerah Tidak Melakukan Politik Uang
Papua Siap Laksanakan Pilkada
Walikota Badrul Kamal Saingan Berat Nurmahmudi Pada Pilkada Kota Depok
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Ikut Pilkada Surabaya
Polri Petakan Daerah Rawan Konflik Saat Pilkadal
Ryaas Rasyid: Peraturan Pilkada Seharusnya Dibuat KPU
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data