Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Malaysia Mengaku Sudah Bayar Gaji 90 TKI Ilegal
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 04:26 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Fong Chan Onn mengungkapkan,
gaji 90 TKI ielegal yang bekerja di proyek apartemen Damansara Damai, Selangor, sudah
dibayarkan. Pembayaran dilakukan melalui subkontraktor proyek. Besarnya gaji itu 500 ribu
ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Fong mengaku sudah menjelaskan masalah ini kepada pihak Indonesia. Pernyataan Fong ini
diperkuat penjelasan Mr Dahayabaran, Direktur Utama Sri Megah Jaya, perusahaan yang
membangun proyek Damansara Damai. Menurut Dahaya, pihaknya sudah melunasi pembayaran gaji
TKI illegal yang bertahan di arena proyek.

"Saya sudah selesaikan tanggung jawab saya memberi gaji 90 pekerja melalui subkontraktor
yang dikelola oleh warga negara Indonesia. Sekarang subkontraktor itulah yang tidak
menggaji para TKI tak memiliki izin itu," ungkap Dahaya di Kuala Lumpur, Kamis (17/2).

Ketika didesak menyebutkan nama subkontraktor dan penanggung jawabnya, Dahaya enggan
mengungkapkan. Dia justru balik menuding Kedutaan Besar RI yang lebih tahu siapa nama
pemilik subkontraktor tersebut. "Masalah ini diakui Duta Besar RI Rusdihadjo, ada tuduhan
palsu yang dibuat para TKI illegal tentang majikan yang tidak menggaji," kata Dahaya.

Lukman juru bicara 90 TKI ilegal yang belum digaji di proyek Damansara Damai, membantah
keterangan Dahayabaran. Kepada Atase Ketenagakerjaan KBRI Abdul Malik. Lukman menceritakan
kronoligisnya. Menurutnya, pernyataan Menteri Fong maupun Direktur Utama Damansara Damai
mengada-ada. "Belum ada gaji dari Sri Megaha Jaya Sdn Bhd. Kami kecewa dengan pernyataan
Menteri Fong," ucapnya.

Seorang TKI ilegal asal Sampang Madura, Mat Najir bin Ansor juga kecewa mendapat kabar
soal gajinya itu. Dia semakin takut pulang, karena tidak membawa uang. "Kami di sini
bertahan karena benar-benar tidak digaji. Tidak mungkin kami bertahan di Malaysia dengan
ancaman razia pada 1 Maret mendatang," kata dia kepada Tempo.

Najir menambahkan, dirinya dan sejumlah TKI nekat bertahan di Malaysia lantaran mendapat
amanah dari TKI illegal yang lebih dulu pulang. "Kami diberi tugas untuk menyelesaikan
masalah gaji. Kalau kaqmi pulang tidak membawa uang, kami dituduh menghabiskan uang.
Apalagi ada pernyataan gaji sudah dibawa oleh subkontraktor," katanya.

Sementara itu, Alex Ongky dari Migrant Care, menilai persoalan TKI illegal kian rumit
dengan munculnya penjelasan dari pemerintah Malaysia melalui Menteri Fong. "Pernyataan
Fong akan mengganggu proses negosiasi untuk menyelamatkan nasib 90 TKI ilegal di Damansara
Damai," ujarnya.

Th Salengke-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI/ TKW yang sedang menunggu panggilan wawancara di Kantor Imigrasi  Malang, Jawa Timur  [Kontibutor TEMPO/ Isra Ramli <isra_ramli@hotmail.com>, 200107]. Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017]
TKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Disnaker Solo Kebanjiran Job Order dari Malaysia
Mulai 1 Maret Malaysia Razia TKI Ilegal Lagi
Presiden Berjanji Perjuangkan Nasib TKI Suhaidi
Keluarga TKI Terdakwa ke Malaysia
Pemerintah Upayakan Kasus TKI Ilegal Tidak Dibawa ke Pengadilan
Penampungan TKI Ilegal Terancam Dibongkar Paksa
Indonesia Siap Gugat Majikan TKI
TKI Kembali Diberangkatkan ke Malaysia
SBY Minta Majikan TKI Ilegal Dihukum
Yudhoyono: Majikan TKI Ilegal Yang Bersalah Harus Dihukum
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data