Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Penyelenggara Pendidikan Khawatir RUU Baru
Kamis, 17 Pebruari 2005 | 03:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagian kalangan penyelenggara pendidikan mengkhawatirkan Rancangan Undang-
Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) bakal membawa kesulitan. Pasalnya, keberadaan
RUU ini diyakini bakal bertabrakan dengan kebijakan penyelenggara yang sudah disusun
sebelumnya.

"Sejak awal berdiri, Muhamadiyah sudah mendapat pengakuan sebagai badan hukum pendidikan.
Kalau sekarang RUU itu penerapannya bakal seperti apa?" ujar Yunan Yusuf, Ketua Majelis
Pendidikan Dasar Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Rabu (16/2).

Menurutnya hal itu diperkuat berdasarkan pengakuan dari Departemen Sosial, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama yang termaktub dalam Undang-Undang
Kehormatan Muhammadiyah no 5/1989. "Jadi nantinya bila RUU itu diterapkan akan
bertabrakan dengan kebijakan umum," ujarnya.

Ia juga menyatakan, dalam kebijakan Muhammadiyah, terdapat larangan untuk membuat yayasan
untuk menaungi pendidikan. "Setiap pendirian institusi pendidikan hanya menggunakan
Piagam Pendirian Sekolah Muhammadiyah. Jadi tetap langsung dalam naungan, bukan yayasan,"
ujarnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini terdapat 13.789 institusi pendidikan, jenjang dasar
sampai tinggi, di bawah naungan Muhammadiyah. "Bayangkan saja kalau setiap institusi itu
memiliki BHP satuan pendidikan tersendiri, pasti akan timbul kesulitan," katanya.

Ia mengakui, RUU BHP sebenarnya memiliki posisi strategis bila mengingat banyaknya
institusi pendidikan yang masih belum memiliki kejelasan status. "Namun dalam penggarapan
RUU-nya harus dibuat sejeli mungkin sehingga tidak justru menimbulkan kesulitan," ujarnya
pula.

Pihaknya sendiri mengatakan, masih bisa mengakomodir bila nantinya penerapan BHP sebatas
pada BHP penyelenggara. "Kalau BHP penyelenggara masih dapat diakomodir dengan adanya
Majelis Pendidikan Dasar Menengah Muhammadiyah," katanya.

Keberatan senada juga datang dari pihak penyelenggara pendidikan Nahdlatul Ulama,
Federasi Guru Lembaga Pendidikan Ma'arif. "Pemberlakuan BHP justru akan memperberat satuan
pendidikan yang ada," ujar Nadjib M, salah seorang Ketua Federasi Federasi Guru Lembaga
Pendidikan Ma'arif, Rabu (16/2).


Rinaldi D Gultom - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Aksi coret-coret pelajar/ murid SLTP setelah selesai Ebtanas, Jakarta, 7 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Bodi CH; K2A/062/2001; 20010704]. Gedung sekolah Assiddiqiyah yang jendelanya rusak, 26 April 2001 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/371/2001; 20010602].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Akan Undang Rektor Bahas RUU PTS
Suplai Air di Jakarta Pusat Akan Ada Gangguan
Sejumlah Bangunan SMA di Jakarta Timur Memprihatinkan
DPR Optimis BSNP Terbentuk Tahun Ini
14 Wisudawan UI dari Keluarga Prasejahtera Raih Cum Laude
Pendidikan Pesantren Masih Bias Gender
127 Gedung Sekolah di Jaktim Rusak Berat
Komnas Perlindungan Anak Tolak Ujian Nasional
Pemerintah dan DPR Cari Jalan Keluar Kontroversi Ujian Nasional
Unwiku Purwokerto Lumpuh Total
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Ujian Negara
Sebuah Hajat dengan Seribu Kebijakan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data