|
Nasional
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Rabu, 16 Pebruari 2005 | 18:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan segera membebastugaskan
Kombes. Pol. Irman Santoso, mantan pejabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus,
karena diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu.
Irman Santoso ketika dihubungi Tempo melalui telepon genggam mengaku sudah mengetahui
rencana penonaktifakan dirinya. "Ya saya sudah tau," kata dia, Rabu (16/2). Namun, dia
menolak memberikan komentar lebih lanjut tentang isi surat usulan penonaktifan dirinya.
"Silahkan tanya ke tim penyidik," kata dia seraya menutup telepon genggamnya.
Irman Santoso bersama dengan Brigjen. Pol. Ismoko diduga menerima suap dari Adrian
Waworuntu melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan Rudy dalam sidang
Komisi Kode Etik 18 januari yang lalu, dia menstransfer uang tersebut melalui Bank Lippo
cabang Kuningan.
Seorang perwira tinggi Mabes Polri membenarkan usulan penonaktifan tersebut. "Surat sudah
diajukan dan ditandatangani oleh ketua tim penyidik (Irjen. Pol. Dadang Garnida)," kata
jenderal berbintang dua yang tidak mau disebutkan namanya tersebut kepada Tempo.
Namun dia menolak menyebutkan isi dari surat usulan itu.
Erwin Dariyanto - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|