|
Nasional
KPUD Tak Bisa Sembarangan Minta Penundaan Pilkada
Rabu, 16 Pebruari 2005 | 11:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR tak mentolerir penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung di masing-masing daerah terutama bagi daerah yang merencanakan akan melaksanakannya pada Juni 2005. "Penundaan akan memiliki implikasi terhadap daerah. Saya yakin dengan pengalaman KPU daerah bisa menyelesaikan sesuai waktu," kata Ketua Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (16/2).
Saat ini, kata Ferry, KPU daerah masih belum menyelesaikan pembuatan jadual pemilihan kepala daerah di tempat masing-masing. Karena itu, seharusnya KPU daerah terlebih dulu membuat jadual sesuai ketentuan peraturan pemerintah tanpa pesimis dapat melaksanakan pemilihan Juni nanti. "Buat jadwal dulu. Jika memang tidak bisa melaksanakan Juni, konsultasikan dengan DPRD," kata dia.
Ferry menjelaskan, dalam rapat bersama DPR itu diputuskan kapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung akan dilaksanakan. Namun, setelah keputusan bersama itu, KPUD tidak boleh lagi mundur dari jadual yang ditetapkan. "Itu yang persoalan, bisa saja pemilihan kepala daerah ditetapkan Juli tapi tak boleh lagi ada penundaan," kata dia.
Ferry tak menyangkal ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005 tentang penetapan, pemilihan, dan pemberhentian kepala daerah, yang memungkinkan kemungkinan penundaan. Tapi dalam pasal 147 PP itu disebutkan penundaan hanya bisa dilakukan jika ada force majeur.
Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|