Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hasil Investigasi Tak Dapat Dijadikan Barang Bukti
Selasa, 15 Pebruari 2005 | 22:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan hasil investigasi
terhadap kecelakaan pesawat Lion Air LNI 538 di Bandara Adi Sumarmo Solo tidak dapat
digunakan sebagai barang bukti atas gugatan pihak Lion Air terhadap bandara.
"Tujuan investigasi dari hasil penelitian kecelakaan adalah dipergunakan untuk menghindari
atau mencegah terjadinya kejadian kecelakaan yang serupa di masa mendatang," kata Ketua KNKT,
Setyo Rahardjo dalam konferensi pers di Departemen Perhubungan Jakarta, Selasa (15/2).

Menurutnya, pernyataan yang diampaikan itu sudah sesuai dengan undang-undang maupun
ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan hasil investigasi. Yaitu UU No 15 tahun 1992
tentang Penerbangan, ICAO Annex 13 dan CASR 830. Dalam UU No. 15 tahun 1992, pada pasal
34 ayat 1, kata Setyo disebutkan mengenai maksud dan tujuan dilakukan investigasi.
Adapun tujuan investigasi yaitu menghindarkan terjadinya kecelakaan yang serupa
di masa mendatang.

Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh salah satu pembuat UU tersebut yang juga salah
satu anggota KNKT, Kemis Martono. "Kalau mau nuntut silahkan. Tapi semua yang dikerjakan
KNKT tidak boleh sebagai proses alat bukti di pengadilan," tegas Kemis.
Namun demikian, lanjut Kemis, pihaknya membantah jika dikatakan telah menghalangi pihak
Lion Air untuk melakukan gugatan terhadap Bandara Adi Sumarmo yang diklaim turut andil
dalam peristiwa kecelakaan November 2004.

Pasalnya, kata Kemis, investigasi yang dilakukan KNKT bukanlah dalam rangka mencari
siapa yang salah dalam kasus kecelakaan. Melainkan untuk menghindarkan dari kecelakaan
yang serupa. "Kalau mau nuntut silahkan, siapapun boleh menuntut sepanjang Undang-Undang
tidak melarang. Tapi masalah yang menang kalah masalah nanti," tegas Kemis.

Seperti diketahui, pihak Lion Air berencana mengajukan gugatan ke Bandara Adisumarmo
berdasarkan hasil investigasi KNKT yang menyatakan bahwa terjadinya kecelakaan pesawat
Lion Air LNI 538 juga disebabkan adanya kondisi landas pacu bandara yang buruk.
Pihak Lion Air merasa dirugikan atas kelalaian pihak bandara yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan tersebut dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

Suryani Ika Sari-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Beberapa petugas dari kepolisian dibantu masyarakat mengangkut rongsokan pesawat latih mini PK-SKB yang jatuh  dekat pintu tol Cililitan, Jakarta, 20 Juli 2002. Peristiwa ini menewaskan pilot Brigjen Pol. Bakat Poerwanto dan melukai tiga orang lainnya. [TEMPO/ Yusnirsyah Sirin; K8A/477/2002; 20020723]



Beberapa petugas dari kepolisian dibantu masyarakat mengangkut rongsokan pesawat latih mini PK-SKB yang jatuh di dekat pintu tol Cililitan, Jakarta, 20 Juli 2002. Peristiwa ini menewaskan pilot Brigjen Pol. Bakat Poerwanto dan melukai tiga orang lainnya. [TEMPO/ Yusnirsyah Sirin; K8A/477/2002; 20020723]
Peristiwa Jatuhnya Pesawat Latih Mini
Peristiwa Jatuhnya Pesawat Latih Mini
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bandara Ahmad Yani Kembali Normal
DPR: Ada Ketidakberesan Dalam Industri Penerbangan
Angin Diduga Gelincirkan Pesawat Mandala
Mandala Air Tergelincir, 92 Penumpang Selamat
Pesawat Latih Bravo Tak Dipakai Lagi
Pilot Pesawat Latih TNI AU yang Jatuh Akhirnya Tewas
Pilot Pesawat Latih Meninggal Dunia
Penyebab Utama Kecelakaan Lion Air Hydroplaning
Pesawat Latih TNI AU Jatuh Menimpa Rumah Penduduk
Pasien Demam Berdarah di RS Tarakan Terus Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data