Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KPK
Selasa, 15 Pebruari 2005 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie menolak permohonan Bram HD Manopo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan kuasa hukumnya M. Assegaf, Astipudin, dan Rahmawati yang mengajukan pengujian pasal 68 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bram HD Manopo dan kuasa hukumnya menguji pasal 68 karena dianggap mengandung azas retroaktif yang dianggap berlawanan dengan pasal 28 huruf I ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal 28 disebutkan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Tetapi, majelis hakim memutuskan menolak permohonan itu karena menilai pasal 68 tidak mengandung azas retroaktif sehingga tidak berlawanan dengan UUD 1945. "UU KPK sendiri sama sekali tidak mengandung azas retroaktif, mengenai penerapannya itu di luar kewenangan penilaian Mahkamah Konstitusi," ujar anggota majelis hakim, Mufti Fajar.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Uji Materil UU Kepailitan Hadirkan Tiga Saksi Pemohon
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
KPU dan Cetro Uji UU Pemerintahan Daerah
Sidang Puteh Ajukan Saksi Ahli Akuntan
KPK Laporkan Penggunaan Anggaran 2004 ke DPR
Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Monsanto Menyesal Atas Kasus Penyuapan Di Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data