Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Saksi: Pemerintah Daerah Kreatif Soal Anggaran
Senin, 14 Pebruari 2005 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Pemda Nanggroe Aceh Darussalam oleh Gubernur non aktif Abdullah Puteh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/2). Acara hari ini adalah menghadirkan seorang saksi dan dua saksi ahli. Mereka adalah mantan bupati Bireuen Hamdani Raden, Ryas Rasyid (ahli ilmu pemerintahan dan ketatanegaraan) serta Arifin P. Surya Atmaja (Ahli hukum administrasi keuangan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung).

Arifin P Surya Atmaja yang dihadirkan pada sesi terakhir persidangan mengatakan, setiap pembelian barang yang dilakukan pemerintah daerah harus tercantum dalam mata anggaran. "Kalau tidak, itu tidak bisa dilakukan karena kalau di dalam anggaran selalu pasti," kata Arifin dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.

Meski begitu, Arifin mengatakan, ada pengeculian jika pembelian menyangkut kepentingan umum dan dalam kondisi darurat.

Menurut dia, pembelian suatu barang yang dilakukan bersama-sama oleh gubernur dan para bupati/walikota tidak dapat dimasukkan dalam kas daerah. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur soal itu. Menurut dia, gubernur dapat mengelola dana gabungan itu sejauh dipakai secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dan Wisnu Baroto menolak kehadiran Arifin P. Suryaatmaja sebagai saksi ahli di persidangan. Itu sebabnya, penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli.

Sementara itu, Ryas Rasyid yang dihadirkan dalam sesi kedua mengatakan, gubernur bisa melanggar aturan yang ada sejauh pembelian barang dilakukan dalam kondisi darurat. "Jangankan melangar Keputusan Menteri, APBD pun boleh dilanggar dalam konteks darurat dan mendesak," kata Ryas.

Menurut dia, pemerintah daerah bisa saja menggunakan dana dari pos anggaran lain sebelum dana yang diperuntukkan bagi pembelian barang tersebut turun. "Itu bagian dari kreatifitas pemerintah daerah. Bahkan meminjam dana dari pihak ketiga untuk suatu proyek yang belum ada dananya juga diperbolehkan asalkan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut dia, dana yang dipakai tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan seratus persen pada tahun pembelian agar tidak menimbulkan stagnasi keuangan.

Saksi lainnya Hamdani Raden, mantan bupati Bireuen, mengaku dirinya sebagai pencetus pembelian helikopter pada pertengahan 2001. Alasannya, saat itu kondisi jalan raya rawan gangguan pasukan Gerakan Aceh Merdeka. "Sehingga diperlukan transportasi alternatif agar pemerintahan tetap berjalan," ujarnya.

Menurut Hamdani, dirinya sama sekali tidak mengetahui harga helikopter sebenarnya. Dia juga mengaku tidak tahu mengapa masing-masing kabupaten/kota menyumbang 700 juta untuk pembelian helikopter. "Setahu saya itu perhitungan awal dari gubernur," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/2) pukul 9.00 WIb dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Yuswardi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPP PDIP Kumpulkan Tersangka Kasus Korupsi APBD Bali
Saksi Akui Ada Pengadaan Selain Minyak Goreng
Menlu: Perjanjian Ekstradiksi dengan Singapura, Sedang Proses
Kejari Solo Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan DPRD Solo
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Dewi Motik dan Nurdin Halid Saling Bantah
Sidang Puteh Ajukan Saksi Ahli Akuntan
Dewi Motik Tidak Tahu Menahu Soal Dana yang Didepositokan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data