|
Nasional
Pengacara Munfiatun Tolak Dakwaan Jaksa
Senin, 14 Pebruari 2005 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Pasuruan:Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum terdakwa Munfiatun alias Fitri, istri tersangka pelaku terorisme Noordin Mohammad Top, menuntut majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan kliennya, serta membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan TPM dalam sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amiryat, yang juga Ketua PN Bangil.
Ada tiga keberatan TPM atas dakwaan JPU yang termuat dalam eksepsi setebal 29 halaman tersebut. Pertama, JPU dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan dakwaan didasarkan pada opini yang berkembang saat ini.
Kedua, orang disembunyikan Munfiatun adalah suaminya sendiri sehingga tidak dapat dituntut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 221 KUHP. Ketiga, ada kesalahan fatal dalam menentukan tempat kejadian perkara (locus delicti).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama, Kamis (3/2) lalu, disebutkan bahwa tindak pidana terjadi di rumah Abu Fida di Jalan Kapas Madya, Kota Surabaya, dan juga di rumah Noordin M. Top di Jalan Patiunus, Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Secara yuridis Bugul Kidul tidak masuk ke dalam Kabupaten Pasuruan. Sedangkan rumah Abu Fida juga di Surabaya. Dengan alasan ini kami menolak dakwaan JPU dan PN Bangil pun tidak berhak memeriksa dan mengadili terdakwa,” kata Fahmi H. Bachmid seusai sidang.
TPM juga menyatakan Munfiatun tak dapat dituntut atau diancam pidana dengan Pasal 266 KUHP karena perkawinan Munfiatun dengan Abdurrahman Aufi, yang menurut dakwaan JPU tak lain adalah Noordin M. Top alias Abu Hafs al-Muhajir, pada 7 Juli 2004 di KUA Kraton, Kabupaten Pasuruan, sah menurut hukum. Ini sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam.
Merujuk pada keberatan itu, maka TPM menyatakan JPU ceroboh dalam menguraikan maupun menyusun surat dakwaannya, baik menguraikan tempat kejadian perkara dan peristiwa pidananya (tempus delicti).
Menanggapi eksepsi TPM, Muljono, salah seorang JPU, menyatakan surat dakwaan yang mereka susun dan urai sama sekali tidak terdapat kecerobohan. Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1289K/Pid/1986 tanggal 26 Februari 1986, yang menyatakan dakwaan bisa digolongkan tidak cermat jika tidak dapat menerangkan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan.
“Menurut putusan MA begitu. Sedangkan kami tidak ceroboh atau cermat karena tidak ada yang tercecer. Semuanya sudah kami terangkan,” katanya seusai sidang.
Ia menambahkan, perkara atas terdakwa Munfiatun sudah tepat dilangsungkan di Kabupaten Pasuruan karena perbuatan pidana dan sebagian besar saksi berada di Bangil. “Itu alasan kami pilih disidangkan di sini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Munfiatun didakwa memalsukan akta dan dokumen pernikahan (Pasal 266 KUHP), serta tindak pidana terorisme karena menyembunyikan buronon teroris Noordin Mohammad Top selama 1,5 bulan di empat tempat berbeda di Jawa Timur (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Atas dua dakwaan ini Munfiatun terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Abdi Purmono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pesawat Garuda DC 9/ Woyla yang dibajak ketika sinngah di Penang Malaysia [ Repro Sunday Star; 12A/21/81; 20010418 ].](/hg/photostock/2005/01/31/s_Bajak_high_thumb.jpg) |
![Polisi Gegana memeriksa lokasi ledakan bom di Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa Iskandar Muda/ asrama mahasiswa Aceh di kawasan Manggarai, 16 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/340/2001; 20010530].](/hg/photostock/2005/01/26/s_K1A34006_high_thumb.jpg) |
| Pembajakan Pesawat Garuda DC 9
|
|
| Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|