Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Uji Materil UU Kepailitan Hadirkan Tiga Saksi Pemohon
Senin, 14 Pebruari 2005 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil (judicial review) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Senin (14/2).

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, pihak pemohon mengajukan tiga saksi. Mereka adalah Wakil Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia Harry Pontoh, Wakil Ketua Komisi II DPR 1999-2004 Hamdan Zoelva, dan Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Tafrizal Gewang. Mereka diajukan pemohon yang berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI).

Hamdan Zoelva dalam kesaksiannya mempertanyakan keputusan badan musyawarah DPR yang menyerahkan pembahasan UU tersebut kepada komisi IX DPR. "Karena dalam UU No. 37/2004 tersebut mengatur hukum acara, bukan masalah keuangan," katanya.

Hamdan juga menyesalkan komisi IX yang tidak meminta pendapat komisi II. Seharusnya, menurut Hamdan, komisi IX meminta pendapat atau penjelasan dari komisi II seputar pembahasan UU tersebut.

Selain itu Hamdan juga mempertanyakan pembahasan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dilakukan di akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004. Sehingga, kata Hamdan, ada kesan terburu-buru dalam proses tersebut. "Kalau menyangkut hal-hal krusial dalam hukum biasanya minta penjelasan komisi II," kata dia.

Dalam sidang tersebut, turut juga hadir wakil dari pemerintah, antara lain, Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Gani Abdullah.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie kemudian menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, DPR, dan pemerintah. "Kalau bisa menterinya yang datang," kata Jimly.

Sidang ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama dilaksanakan pada 13 Januari 2005 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon mengajukan keberatan atas empat pasal dalam UU No. 37/2004, yaitu pasal 2 ayat 5, pasal 6 ayat 3, pasal 223, dan pasal 224 ayat 6.

Pemohon menilai keempat pasal tersebut melanggar hak-hak konstitusional konsumen asuransi. Karena, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) terhadap perusahaan asuransi diambil alih menteri keuangan atau pihak pemerintah (eksekutif). Pemohon juga berpendapat, menteri keuangan telah menjadi bagian dari lembaga yudikatif yang melakukan tugas pengambilan suatu keputusan hukum.

Tito Sianipar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPU dan Cetro Uji UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang PUU Kepailitan
Pakar: Mahkamah Konstitusi Boleh Uji Semua UU
MK Gelar Sidang Uji Pembuktian UU Kadin
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Prudential
Status Pengutang BPPN
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Departemen Keuangan
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data