|
Nasional
Sidang Uji Materil UU Kepailitan Hadirkan Tiga Saksi Pemohon
Senin, 14 Pebruari 2005 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil (judicial review) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Senin (14/2).
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, pihak pemohon mengajukan tiga saksi. Mereka adalah Wakil Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia Harry Pontoh, Wakil Ketua Komisi II DPR 1999-2004 Hamdan Zoelva, dan Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Tafrizal Gewang. Mereka diajukan pemohon yang berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI).
Hamdan Zoelva dalam kesaksiannya mempertanyakan keputusan badan musyawarah DPR yang menyerahkan pembahasan UU tersebut kepada komisi IX DPR. "Karena dalam UU No. 37/2004 tersebut mengatur hukum acara, bukan masalah keuangan," katanya.
Hamdan juga menyesalkan komisi IX yang tidak meminta pendapat komisi II. Seharusnya, menurut Hamdan, komisi IX meminta pendapat atau penjelasan dari komisi II seputar pembahasan UU tersebut.
Selain itu Hamdan juga mempertanyakan pembahasan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dilakukan di akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004. Sehingga, kata Hamdan, ada kesan terburu-buru dalam proses tersebut. "Kalau menyangkut hal-hal krusial dalam hukum biasanya minta penjelasan komisi II," kata dia.
Dalam sidang tersebut, turut juga hadir wakil dari pemerintah, antara lain, Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Gani Abdullah.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie kemudian menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, DPR, dan pemerintah. "Kalau bisa menterinya yang datang," kata Jimly.
Sidang ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama dilaksanakan pada 13 Januari 2005 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon mengajukan keberatan atas empat pasal dalam UU No. 37/2004, yaitu pasal 2 ayat 5, pasal 6 ayat 3, pasal 223, dan pasal 224 ayat 6.
Pemohon menilai keempat pasal tersebut melanggar hak-hak konstitusional konsumen asuransi. Karena, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) terhadap perusahaan asuransi diambil alih menteri keuangan atau pihak pemerintah (eksekutif). Pemohon juga berpendapat, menteri keuangan telah menjadi bagian dari lembaga yudikatif yang melakukan tugas pengambilan suatu keputusan hukum.
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|