|
Nasional
Berkas Pemeriksaan Kapten Syueb Diserahkan ke Oditur
Minggu, 13 Pebruari 2005 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Tim Penyidik Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) menyerahkan berkas pemeriksaan Kapten Syueb kepada Oditur Militer I/1 Banda Aceh di Nesu, Minggu, 13/2).
Kapten Syueb adalah tersangka penganiayaan terhadap Koordinator Government Watch (GOWA) Farid Faqih pada 26 Januari lalu di Bandara Blang Bintang Banda Aceh.
Penyerahan hasil pemeriksaan itu dilakukan Komanda Pomdam IM Kolonel CPM Bakir Purnomo kepada Kepala Oditur Militer Mayor (CHK) Yonavia. Menurut Yonavia, pihaknya akan mempelajari berkas hasil pemeriksaan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat. "Kalau belum kami berhak mengembalikannya," ujarnya. Menurutnya, paling cepat dua minggu lagi Kapten Syueb dimejahijaukan.
Kepala Tim Satgas Operasi TNI Bantuan Kemanusaiaan Aceh Kolonel Ahmad Yani Basuki menjelaskan, jumlah tersangka pemukulan terhadap Farid sebanyak enam orang. Lima orang berasal dari kesatuan TNI Angkatan Udara. "Dua orang perwira, dua orang bintara dan seorang tamtama," sebut Yani.
Menurut Yani, sampai saat ini proses pemeriksaan baru selesai terhadap Kapten Syueb, sedangkan lima orangnya lagi proses pemeriksaannya sedang dilakukan POM TNI AU.
Knedalanya adalah menghadirkan saksi. "Bapak Farid Faqih masih dalam kondisi sakit," ujar Yani.
Adi Warsidi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|