|
Nasional
Anggota Dewan Minta TKI Ilegal Dilegalkan di Malaysia
Minggu, 13 Pebruari 2005 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota DPR RI yang tengah berkunjung ke Malaysia meminta pemerintah setempat meninjau kembali kebijakannya memulangkan seluruh tenaga kerja ilegal.
"Kenapa tidak dilegalkan saja di sini (Malaysia). Daripada mereka dipulangkan lalu akhirnya kembali lagi ke Malaysia. Itu tidak efisien," kata Suswono, anggota Dewan dari Fraksi Keadilan Sejahtera yang mengunjungi kantong-kantong TKI di Malaysia, Minggu (13/2).
Dihubungi melalui telepon selularnya, Suswono menjelaskan, Malaysia dan Indonesia sebenarnya saling diuntungkan adanya pekerja tersebut. Para pekerja Indonesia mendapatkan penghidupannya di Malaysia dan Malaysia juga mendapat keuntungan tenaga kerja murah untuk menggerakkan pembangunannya.
Dia mencontohkan proyek sektor perkebunan kelapa sawit. Apabila sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit rata-rata membutuhkan satu pekerja untuk dua hektare lahan, artinya Malaysia butuh sebanyak 1,8 juta pekerja.
Tenaga kerja lokal Malaysia hanya sekitar 600 ribu orang, sisanya 1,2 juta adalah pekerja asing. "Sekitar 75 persen tenaga kerja asing di Malaysia berasal dari Indonesia. Sekitar 800 ribu TKI bekerja di perkebunan Malaysia. Jadi bisa dibayangkan berapa besar pengaruhnya TKI di sana," kata Suswono.
Diungkapkannya, beberapa perkebunan Malaysia menghadapi kesulitan tenaga kerja. "Sejak pemulangan TKI banyak perkebunan terbengkalai karena tidak ada yang menggarap," ungkap Suswono dari Komisi IV yang membidangi masalah pertanian dan perkebunan di DPR RI ini.
Itulah sebabnya, kata dia, apabila TKI jelas-jelas dibutuhkan kenapa tidak lebih baik proses legalitas pekerja Indonesia diselesaikan di Malaysia. "Saya kira ini aturannya bisa dibicarakan," kata dia. Usulan ini, tambahnya, akan disampaikan kepada sejumlah pejabat pemerintah Malaysia yang akan ditemui Senin (14/2).
Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|