|
Nasional
Anggota Dewan Inginkan Malaysia Tindak Manajemen Damansara
Minggu, 13 Pebruari 2005 | 12:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan pemerintah Malaysia menindak tegas kontraktor PT Sri Megah Jaya. Alasannya, manajemen perusahaan itu telah menelantarkan sedikitnya 90 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di proyek pembangunan Damansara Damai Selangor.
"Penanggung jawab manajemen Damansara harus ditangkap karena kaitannya dengan pelanggaran hak kemanusiaan," ujar Suswono, anggota Dewan dari Komisi IV DPR RI yang menemui para TKI di Selangor yang dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu (13/2).
Menurutnya, pemerintah Indonesia harusnya juga berani menekan pemerintah Malaysia untuk menindak para tauke-tauke yang tidak bertanggungjawab. "Kalau mereka (pemerintah Malaysia) mengejar-ngejar para pekerja ilegal kenapa para tauke-tauke yang memanfaatkan aman-aman saja?" tanya Sus geram.
Rombongan Suswono sempat mengunjungi lokasi TKI yang bekerja di proyek Damansara. Kendati kedatangannya ditolak, bahkan sempat diusir oleh sekelompok orang, mereka tetap mencoba mendapatkan pengakuan para TKI di lokasi tersebut.
Kalau pemerintah Malaysia masih bertindak tidak adil dengan membiarkan para tauke, kata dia, bisa menimbulkan kecurigaan dari rakyat Indonesia. "Ini bisa mengakibatkan hubungan kedua negara menjadi kurang baik," tuturnya.
Menurut dia, penyelesaian yang cepat harus segera diambil. Bentuk seperti apa? Suswono tidak menjelaskan secara konkrit.
Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|