Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR: Ada Ketidakberesan Dalam Industri Penerbangan
Sabtu, 12 Pebruari 2005 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Wakil Ketua Komisi V DPR Soemaryoto mencurigai ada sesuatu yang
tidak beres pada industri penerbangan, mengingat seringnya terjadi
kecelakaan. Pesawat terakhir yang tergelincir adalah Mandala Airlines
di Bandara A Yani, Semarang pada Jumat (11/2) petang.

"Semuanya akan kami teliti. Masyarakat berulangkali disuguhi kecelakaan
pesawat. Ini pasti ada sesuatu yang tidak beres pada industri jasa
penerbangan kita," katanya pada wartawan, Sabtu (12/2). Menurut
Soemaryoto, Panitia Kerja Penerbangan di Komisi V yang akan bertugas
meneliti buruknya industri jasa penerbangan nasional.

Anggota Komisi V Abdul Hadi Jamal sudah mendahuli kunjungan ke Bandara
Ahmad Yani bersama Direktur Keselamatan Penerbangan Departemen Perhubungan
Christian Bisara. Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa beberapa
bandara di Indonesia belum memenuhi syarat keselamatan, misalnya tidak
ada runaway and safety area atau RESA. Dia minta pemerintah segera
memenuhinya.

RESA merupakan daerah pengaman di ujung landasan. "Kami concern
dengan masalah keselamatan. Dalam kejadian ini, terutama menyangkut
pesawat, navigasi dan bandaranya. Bandara ini tidak mempunyai RESA,"
kata Hadi.

Menurut dia, setiap bandara harus memiliki RESA yang panjangnya
sekitar 90 meter. Ternyata di beberapa bandara di Indonesia tidak
memiliki. Kalau pun ada, seperti Bandara Adi Sumarmo Solo tempat
Lion Air tergelincir, November lalu, hanya 60 meter.

Hadi menjelaskan, tidak adanya RESA lantaran ada kendala pembebasan
tanah. Dia minta pemerintah daerah mempermudah pembebasan lahan
perpanjangan landasan, seperti yang akan dilakukan di Bandara Ahmad Yani.

Dua hari lalu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengungkapkan,
ternyata masih banyak kelemahan, kondisi bandara di Indonesia masih
layak operasi. Hal itu disampaikan setelah pemerintah melakukan
audit keselamatan terhadap bandara dan pesawat terkait banyaknya
kecelakaan.

"Setelah audit, semua pesawat dinyatakan layak terbang. Demikian
juga bandara yang ada. Semua layak pakai," katanya. Hatta menegaskan,
seluruh pesawat yang beroperasi tidak seluruhnya dinyatakan sempurna
seratus persen. Namun, itu bukan kendala besar. Setelah audit
keselamatan, katanya, maskapai penerbangan langsung melakukan
sejumlah perbaikan terhadap pesawat bermasalah.

Anas Syahirul/Dian Yuliastuti-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Angin Diduga Gelincirkan Pesawat Mandala
LSM Tolak Pembahasan RUU Kerahasiaan Negara
Mandala Air Tergelincir, 92 Penumpang Selamat
Audit Keselamatan: Semua pesawat dan Bandara Layak Operasi
Pesawat Latih Bravo Tak Dipakai Lagi
Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres
Pilot Pesawat Latih TNI AU yang Jatuh Akhirnya Tewas
Pilot Pesawat Latih Meninggal Dunia
Penyebab Utama Kecelakaan Lion Air Hydroplaning
Pesawat Latih TNI AU Jatuh Menimpa Rumah Penduduk
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
PP RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data