Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pilkada
Sabtu, 12 Pebruari 2005 | 06:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan Kepala Daerah. ?Itu sudah ditandatangani Presiden, tinggal kasih nomor saja,? kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi katanya sebelum mengikuti Rapat Kabinet Terbatas membahas masterplan pembangunan Aceh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/2).

Tapi, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini mengaku tak ingat detail isi peraturan pemerintah itu. Wakil Sekretaris Kabinet Erman Rajagukguk menolak menjelaskannya. ?Sampai sekarang belum turun ke saya,? ujarnya.

Senin lalu, Sudi di depan Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri mengatakan, peraturan pemerintah belum diterbitkan bukan karena pemerintah mengulur-ngulur waktu. Persoalannya, terdapat beberapa hal yang sedang dipersiapkan pemerintah, diantaranya, pemerintah sedang ebrkonsultasi dengan DPD.

Menurut Sekretaris Umum PPP Yunus Yosfiah, persiapan pemilihan kepala daerah cukup lama. Jika peraturan itu ta kunjung terbit padahal pemilihan pada Juni 2005, masa persiapannya terbatas.

Anggota DPR ini mengaku partainya telah menjajaki koalisi dengan beberapa partai dalam pemilihan kepala daerah. ?Koalisi dengan partai yang memiliki visi dan misi sama dengan PPP,? ujarnya di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Adapun PKS sedang menyiapkan mekanisme penjaringan calon-calon kepala daerah dengan membentuk Tim Optimalisasi Musyarakah. Tim itu akan menyeleksi para calon sehingga diperoleh figur yang benar-benar ?bersih?. "Kami tak ingin kecolongan lagi,? kata politikus PKS H.M. Seniman Latif.

Menurut anggota DPR ini, tim berisi wakil-wakil anggota parlemen kabupaten/kota, provinsi, dan pusat plus pengurus partai. Dalam seleksi, calon diminta memaparkan visi, misi, dan komitmennya. Lalu, paparan mereka akan dievaluasi untuk menentukan dukungan.

Soal kriteria calon, kata dia, beragama Islam, berakhlak baik, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi. Tapi kriteria itu bersifat fleksibel. "Di Irian Jaya mustahil mendapat calon beragama Islam. Jadi kriteria utamanya, memiliki akhlak yang baik.? Jika calonnya terpilih, PKS mempersiapkan kontrak politik agar janji ditepati.

Abdul Manan/Yuliawati-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono saat jumpa pers tentang penundaan pemekaran provinsi Papua di kantornya, Jakarta, 27 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/280/2003; 20031028].
Yogie SM
Susilo Bambang Yudhoyono
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Himbau Aparat Lakukan Pemberantasan DBD
Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres
Presiden Minta Konvensi Hak Sipil dan Politik Segera Diratifikasi
Andi Malarangeng: SBY Konsentrasi pada Pemerintahan
Polri: Tidak Ada Racun Dalam Teh Presiden
Presiden: Rumusan Rencana Pembangunan Harus Realistis
SBY Minta Majikan TKI Ilegal Dihukum
DPRD Tolak Perpanjangan Jabatan Bupati Sukoharjo
Yudhoyono Menjadi Ketua Dewan Pengarah Partai Demokrat
Hasil Poling: Rakyat Pesimis Kinerja SBY
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk06 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data