Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Luar Negeri Lantik Konsul Jenderal dan Kuasa Tetap
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda melantik dua Konsul Jenderal untuk Songkhla, Thailand, dan Vanimo, Papua Nugini. Para pejabat itu masing-masing Satria Djambek dan Kristanyo Hardojo. Menteri Luar Negeri juga melantik Abu Bakar Madjid sebagai Kuasa Tetap di Antanarivo, Madagaskar.

Dalam sambutannya, ia mengatakan, pelantikan itu bagian dari komitmen dan konsistensi dalam membenahi lembaganya. ?Karena itu setiap saya melantik pejabat baru, saya tak pernah bosan menekankan pentingnya kita memperkuat profesionalisme untuk menghasilkan karya yang lebih baik dari kemarin,? katanya di Gedung Pancasila Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jumat (11/2). Para pejabat yang dilantik itu didampingi istri mereka masing-masing.

Sebelumnya, Satria menjabat Sekretaris Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Kristanyo sebagai Kepala Sub-Direktorat III/Direktorat Afrika. Adapun Abu Bakar sebagai Inspektur Wilayah III di Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri.

Posisi yang ditinggalkan Satrio selanjutnya diisi Suprapto Martosetomo. Hasan Wirajuda pun melantik Yudhistiranto Sungadi sebagai Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pada Organisasi Internasional, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.

Sunariah ? Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komisi Persahabatan Terbentuk Bulan Ini
Pemerintah Upayakan Kasus TKI Ilegal Tidak Dibawa ke Pengadilan
Menlu: Perjanjian Ekstradiksi dengan Singapura, Sedang Proses
Menlu RI Diminta Serius Tangani Kasus Pembunuhan Dua Pelajar di Dili
Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
Adi bin Asnawi Diadili Besok
Deplu Belum Tahu Status Adi bin Asnawi
Ernest Young Akan Audit Bantuan Luar Negeri
Deplu Bantah PBB Minta Komisi US$ 350 Juta
Pemerintah Bantah Tawaran Gencatan Senjata Inisiatif GAM
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data