|
Nasional
Pemerintah Upayakan Kasus TKI Ilegal Tidak Dibawa ke Pengadilan
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengupayakan kasus Tenaga Kerja Ilegal (TKI) di Malaysia tidak diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. "Kita realistis saja sepanjang proses pemulangan (TKI ilegal) ini, Malaysia masih berusaha keras membantu kita, ya mungkin itu (jalur hukum) solusi yang paling akhir," ungkap Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirayuda saat ditanya apakah pemerintah tetap melalui jalur hukum, yakni menyewa pengacara menyelesaikan kasus TKI ilegal yang belum mendapat gaji dari majikan mereka.
Menurut Hasan, memproses kasus TKI ilegal dan memberikan perlindungan secara hukum, sangat sulit. Hal ini karena para TKI tidak memiliki surat kontrak atau dokumen mengenai status dan pekerjaan mereka. "Ingat persoalan dari semua kesulitan itu adalah status ilegal, mau berperkara juga susah. Perlindungan hukum itu sangat sulit," tandas Hasan Wirayuda usai melantik pejabat konsulat jenderal dan pejabat baru Departemen Luar Negeri, Jumat (11/2), di Kantor Deplu, Jakarta
Hasan mengungkapkan, sesuai himbauan Presiden, agar pejabat membatasi komentar yang dapat mempertajam penanganan masalah TKI. Pemerintah akan tetap menyelesaikan masalah TKI ilegal secara baik, sehingga Malaysia tetap merasa nyaman berhubungan dengan Indonesia. "Lebih-lebih Presiden akan melakukan kunjungan kenegaraan 14 Februari mendatang," tambah Hasan.
Hasan menjelaskan, masalah TKI ilegal tidak hanya menjadi pekerjaan Indonesia, tetapi Malaysia sendiri telah menyerukan kepada para majkan agar tidak menahan gaji para pekerja asing ilegal. "Tapi memang kesulitannya adalah status illegal itu sendiri. Ilegal artinya orang bekerja tanpa kontrak tanpa dokumen, jadi membuktikan keberadaan dan bekerjanya itu tidak mudah secara hukum, ikatan yang ada ya hanya ikatan moral," Hasan kembali menandaskan.
Karena itu, menurut Hasan, sebaiknya TKI ilegal mematuhi dulu peraturan kedua negara, agar pulang ke Indonesia megurusi perijinan, hingga status mereka legal. "Sekarang kita memberikan kemudahan dengan kesepakatan membuka 12 pintu masuk (exit point), yang imigrasi Malaysia dan Indonesia sama-sama memproses TKI bekerja di Malaysia. Tapi itu kurang disdari para pekerja," ujar Hasan menyayangkan sikap TKI ilegal yang memilih bertahan di Malaysia sampai gaji mereka dibayar.
Bagaimanapun, kata Hasan, menjadi hak pemerintah Malaysia menangkap dan memulangkan para TKI ilegal, setelah masa pengampunan usai. Namun pemerintah telah menyepakati agar TKI ilegal tidak serta merta ditangkap dan dipulangkan, karena KBRI dan semua Konsulat Jenderal di Malaysia masih membuka kemudahan bagi TKI memperoleh SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang digratiskan sejak Desember.
Pemerintah juga masih mengupayakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) mengenai peraturan TKI. "Pihak Malaysia sangat terbuka untuk perbaikan, termasuk TKI yang bekerja di sektor informal seperti PRT akan diatur. Kita sudah mulai membicarakan bagaimana melindungi hak-hak mereka," katanya.
Lebih jauh, Menlu Hasan sambil mengatakan kedua negara juga sedang membicarakan masalah penangkapan warga Indonesia oleh polisi Malaysia. "Warga yang ditangkap polisi, sesuai konvensi Wina, negaranya akan diberitahu tentang penangkapan, paling tidak tiga hari setelah penangkapan," ujarnya.
Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|