Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Upayakan Kasus TKI Ilegal Tidak Dibawa ke Pengadilan
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengupayakan kasus Tenaga Kerja Ilegal (TKI) di Malaysia tidak diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. "Kita realistis saja sepanjang proses pemulangan (TKI ilegal) ini, Malaysia masih berusaha keras membantu kita, ya mungkin itu (jalur hukum) solusi yang paling akhir," ungkap Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirayuda saat ditanya apakah pemerintah tetap melalui jalur hukum, yakni menyewa pengacara menyelesaikan kasus TKI ilegal yang belum mendapat gaji dari majikan mereka.

Menurut Hasan, memproses kasus TKI ilegal dan memberikan perlindungan secara hukum, sangat sulit. Hal ini karena para TKI tidak memiliki surat kontrak atau dokumen mengenai status dan pekerjaan mereka. "Ingat persoalan dari semua kesulitan itu adalah status ilegal, mau berperkara juga susah. Perlindungan hukum itu sangat sulit," tandas Hasan Wirayuda usai melantik pejabat konsulat jenderal dan pejabat baru Departemen Luar Negeri, Jumat (11/2), di Kantor Deplu, Jakarta

Hasan mengungkapkan, sesuai himbauan Presiden, agar pejabat membatasi komentar yang dapat mempertajam penanganan masalah TKI. Pemerintah akan tetap menyelesaikan masalah TKI ilegal secara baik, sehingga Malaysia tetap merasa nyaman berhubungan dengan Indonesia. "Lebih-lebih Presiden akan melakukan kunjungan kenegaraan 14 Februari mendatang," tambah Hasan.

Hasan menjelaskan, masalah TKI ilegal tidak hanya menjadi pekerjaan Indonesia, tetapi Malaysia sendiri telah menyerukan kepada para majkan agar tidak menahan gaji para pekerja asing ilegal. "Tapi memang kesulitannya adalah status illegal itu sendiri. Ilegal artinya orang bekerja tanpa kontrak tanpa dokumen, jadi membuktikan keberadaan dan bekerjanya itu tidak mudah secara hukum, ikatan yang ada ya hanya ikatan moral," Hasan kembali menandaskan.

Karena itu, menurut Hasan, sebaiknya TKI ilegal mematuhi dulu peraturan kedua negara, agar pulang ke Indonesia megurusi perijinan, hingga status mereka legal. "Sekarang kita memberikan kemudahan dengan kesepakatan membuka 12 pintu masuk (exit point), yang imigrasi Malaysia dan Indonesia sama-sama memproses TKI bekerja di Malaysia. Tapi itu kurang disdari para pekerja," ujar Hasan menyayangkan sikap TKI ilegal yang memilih bertahan di Malaysia sampai gaji mereka dibayar.

Bagaimanapun, kata Hasan, menjadi hak pemerintah Malaysia menangkap dan memulangkan para TKI ilegal, setelah masa pengampunan usai. Namun pemerintah telah menyepakati agar TKI ilegal tidak serta merta ditangkap dan dipulangkan, karena KBRI dan semua Konsulat Jenderal di Malaysia masih membuka kemudahan bagi TKI memperoleh SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang digratiskan sejak Desember.

Pemerintah juga masih mengupayakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) mengenai peraturan TKI. "Pihak Malaysia sangat terbuka untuk perbaikan, termasuk TKI yang bekerja di sektor informal seperti PRT akan diatur. Kita sudah mulai membicarakan bagaimana melindungi hak-hak mereka," katanya.

Lebih jauh, Menlu Hasan sambil mengatakan kedua negara juga sedang membicarakan masalah penangkapan warga Indonesia oleh polisi Malaysia. "Warga yang ditangkap polisi, sesuai konvensi Wina, negaranya akan diberitahu tentang penangkapan, paling tidak tiga hari setelah penangkapan," ujarnya.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017] Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
TKI
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menlu: Perjanjian Ekstradiksi dengan Singapura, Sedang Proses
Penampungan TKI Ilegal Terancam Dibongkar Paksa
Menlu RI Diminta Serius Tangani Kasus Pembunuhan Dua Pelajar di Dili
Indonesia Siap Gugat Majikan TKI
TKI Kembali Diberangkatkan ke Malaysia
SBY Minta Majikan TKI Ilegal Dihukum
Yudhoyono: Majikan TKI Ilegal Yang Bersalah Harus Dihukum
90 TKI Bertahan di Malaysia
Ribuan TKI dari Malaysia Tiba di Tanjung Perak
Indonesia Ingin Malaysia Bantu Biaya Pemulangan TKI
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data