|
Nasional
Menlu: Perjanjian Ekstradiksi dengan Singapura, Sedang Proses
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda, mengungkapkan Indonesia dan Singapura masih memerlukan beberapa kali pertemuan untuk sampai kepada kesepakatan dan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. "Belum ada penandatanganan, selama ini baru ada dua pertemuan, proses akan segera bergulir, masing-masing pemimpin akan berusaha seluruh proses perjanjian ekstradisi bisa ditangani," ujar Hassan di kantornya, Jumat (11/2) di Departemen Luar Negeri, Jakarta.
Pertemuan yang sudah digelar, yakni pada Januari saat Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin bertemu Jaksa Agung Singapura. Pertemuan kedua, pada 18 Februari saat tim teknis pimpinan Direktur Perjanjian Internasional Deplu berkunjung ke Singapura.
Hassan Wirajuda mengungkapkan, tidak ada kendala yang berarti dalam pembuatan perjanjian ekstradisi ini. Karena, tambahnya, pekerjaan ekstradisi merupakan hal standar. "Soal waktu saja, mudah-mudahan dalam tahun ini bisa tercapai," jawabnya saat ditanyakan kapan perjanjian ekstradisi disepakati.
Mengenai rencana pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu koruptur ke luar negeri, Hassan Wirajuda mengatakan, pemerintah tidak bisa berharap banyak menangkap koruptor di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Karena itu dirinya, hanya berharap tim yang akan dibentuk, bekerja keras. Ia juga menegaskan, Departemen Luar Negeri belum dilibatkan dalam pembahasan bentukan tim itu.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|