Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menlu: Perjanjian Ekstradiksi dengan Singapura, Sedang Proses
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda, mengungkapkan Indonesia dan Singapura masih memerlukan beberapa kali pertemuan untuk sampai kepada kesepakatan dan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. "Belum ada penandatanganan, selama ini baru ada dua pertemuan, proses akan segera bergulir, masing-masing pemimpin akan berusaha seluruh proses perjanjian ekstradisi bisa ditangani," ujar Hassan di kantornya, Jumat (11/2) di Departemen Luar Negeri, Jakarta.

Pertemuan yang sudah digelar, yakni pada Januari saat Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin bertemu Jaksa Agung Singapura. Pertemuan kedua, pada 18 Februari saat tim teknis pimpinan Direktur Perjanjian Internasional Deplu berkunjung ke Singapura.

Hassan Wirajuda mengungkapkan, tidak ada kendala yang berarti dalam pembuatan perjanjian ekstradisi ini. Karena, tambahnya, pekerjaan ekstradisi merupakan hal standar. "Soal waktu saja, mudah-mudahan dalam tahun ini bisa tercapai," jawabnya saat ditanyakan kapan perjanjian ekstradisi disepakati.

Mengenai rencana pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu koruptur ke luar negeri, Hassan Wirajuda mengatakan, pemerintah tidak bisa berharap banyak menangkap koruptor di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Karena itu dirinya, hanya berharap tim yang akan dibentuk, bekerja keras. Ia juga menegaskan, Departemen Luar Negeri belum dilibatkan dalam pembahasan bentukan tim itu.

Sunariah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Menlu RI Diminta Serius Tangani Kasus Pembunuhan Dua Pelajar di Dili
Dewi Motik dan Nurdin Halid Saling Bantah
Dewi Motik Tidak Tahu Menahu Soal Dana yang Didepositokan
Lima Saksi Fakta Diajukan dalam Sidang Nurdin Halid
Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
Kritikan Program 100 Hari, Harus Dijadikan Cambuk Pemerintah
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data