Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengadilan dan Notaris di Aceh Dilarang Mensahkan Transaksi Tanah
Rabu, 09 Pebruari 2005 | 05:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menginstruksikan pengadilan dan notaris di Nanggroe Aceh Darussalam untuk tidak mensahkan transaksi jual beli tanah di lokasi yang terkena bencana tsunami. Langkah ini untuk mengantisipasi masuknya mafia tanah ke Aceh yang ingin memanfaatkan situasi pascatsunami.

Bagir mengatakan, saat ini banyak tanah di Aceh yang ditinggal pemiliknya yang menjadi korban tsunami. Akibatnya, ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk mengambil alih kepemilikan tanah. Karena itu, ia menyarankan Badan Pertanahan Nasional membentuk tim khusus untuk meneliti kembali hak kepemilikan tanah di Aceh. “Ada laporan, sekarang sudah ada pihak-pihak yang berupaya menjadikan tanah-tanah itu tak bertuan,” kata Bagir, saat melantik sembilan hakim pengadilan tinggi se-Indonesia di Mahkamah Agung, Selasa (8/2).

Katua MA menegaskan, instruksi ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang terkena tsunami. Sedangkan yang tidak terkena tsunami, dapat melakukan transaksi seperti biasa. “Kan tidak seluruh wilayah Banda Aceh terkena tsunami. Ada yang tidak tersentuh air,” ujarnya.

Bagi keluarga atau ahli waris yang ingin mengurus tanahnya, Bagir menginstruksikan pengadilan di Aceh membuat keterangan waris tanpa memungut bayaran. “Ini salah satu cara kita menolong mereka mendapatkan kembali tanahnya.”

Bagir mengakui, tak gampang mendata kembali kepemilikan tanah di daerah yang terkena bencana. Pasalnya, ada sebagian pemilik yang tidak memiliki akte kepemilikan tanah. “Saya mengusulkan cukup dengan bukti minimum,” ujarnya. Bukti minimum yang dimaksud adalah melakukan pengecekan ke kepala desa atau mencari saksi yang mengetahui pemilik tanah yang sah.

Di Banda Aceh, saat ini sejumlah daerah yang berada di dekat pantai telah dijadikan tempat pembuangan sampah. Daerah itu antara lain Ulee Lheu, Cadek, dan Peukan Bada. Kata Bagir, “Sampah-sampah itu mengaburkan batas-batas tanah yang satu dengan yang lain.” (Yuswardi A. Suud–Tempo)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Sosial: Bantuan Aceh Telah Terkoordinir
Wakil Gubernur NAD Lantik Walikota Banda Aceh
Bantuan Pakaian di PMI Cabang Bekasi Masih Menumpuk, Sebagian Rusak
TNI Akan Perbaiki Jalan Banda Aceh-Meulaboh
TNI Bangun Jalan Meulaboh-Banda Aceh dengan Operasi Sangkuriang
Pemerintah Yakini Belum ada Wabah Menular di Aceh
Gelombang Pasang Setinggi 4 Meter Melanda Pantai Baron
Faqih Disarankan Dirawat di RS Terapung Amerika Serikat
DPR Anggap Aceh Masih Dalam Kondisi Darurat
Farid Faqih Dilarikan ke Rumah Sakit
> selengkapnya...


Referensi

Ada Yang Malah Berenang di Lumpur
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data