Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 21:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi II DPR RI memutuskan melanjutkan polemik Surat Sekretariat Wakil Presiden dalam rapat internal. Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretariat Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, anggota DPR belum mencapai kata mufakat menindaklanjuti penjelasan pemerintah. "Masih adanya anggota DPR yang mempertanyakan penjelasan Mensesneg dan Sekab, perlu dijembatani pembahasan ini dalam rapat internal," tutur Dyah Fauziah, pimpinan sidang Raker yang berakhir Selasa sore hari (8/2).

DPR meminta penjelasan pemerintah seputar keluarnya Surat Sekretars Wakil Presiden, yang dinilai melecehkan anggota DPR. Surat Nomor B.1750 tertanggal 27 Desember 2004 ditandatangani Sekretaris Wapres, Prijono Tjiptoherijanto, terdiri atas empat butir merupakan matrik pedoman hubungan kerja Pemerintah dengan DPR yang ditujukan kepada para Menteri dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Beberapa pernyataan dalam butir tersebut yang dianggap melecehkan DPR diantaranya, pasal 2 berbunyi, "Dalam praktik, fungsi, dan hak konstitusional sering dijalankan dengan cara yang jauh dari sikap kemitraan. Diantaranya dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan DPR sering diwarnai dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkkan pemerintah, bahkan cenderung tidak proporsional. Lebih dari itu sering muncul pertanyaan sekedarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban pemerintah."

Selain itu, bunyi pasal 3, "Apabila materi Raker tidak terlalu penting, maka forum seperti itu tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan tenaga.Untuk itu, perlu diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar Raker DPR hanya bila benar-benar ada permasalahan penting".

Dalam penjelasannya, Yusril menjelaskan surat tersebut merupakan kesalahan Prijono Tjiptoherijanto. Prijono sendiri telah mengundurkan diri secara terhormat. "Prijono mengatakan sendiri kepada saya, bahwa kesalahan tersebut ada ditangannya," kata Yusril.

Menyikapi anggota DPR yang tidak puas dengan pernyataannya, Yusril mengatakan persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan gugatan hukum pidana secara personal. "Namun,kami memandang ini tidak semata sebagai persoalan personal, persoalan ini terkait dengan kelembagaan DPR," kata anggota DPR yang tidak menyetujui usulan Yusril.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tidak Setuju Hasil Prolegnas, DPD Kirim Surat Protes Ke DPR
Kebanyakan Rapat DPR Hari Ini Bahas Masalah Ekonomi
DPR Bertemu Wakil Perdana Menteri Singapura
Aliansi Pembela Pasal 28 Tuntut RUU KUHP Direvisi Kembali
DPR Raker dengan Menteri Pendidikan
Usul Hak Interpelasi Surat Sekretaris Wakil Presiden Diajukan
Beberapa Sidang DPR Batal
Ketua DPR Lantik Tiga PAW
DPR Menganggap Perlu Dibuat Perpu Penanggulangan Bencana di Aceh
DPR Desak Presiden Keluarkan Keppres untuk Kementrian dan Departemen Baru
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Profil Yusril Ihza Mahendra
Kepres RI No.102 Thn.2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data