Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hasil Voting, Interpelasi Ditolak
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 15:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan pemungutan suara terbanyak, anggota DPR memutuskan menolak hak interpelasi terhadap surat Presiden. Usulan hak interpelasi diajukan terhadap surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No. R41 yang menarik surat Presiden Megawati No. R32 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI Endriartono Sutarto yang sedianya akan diganti Jenderal Ryamizard Ryacudu.

Pemungutan suara (voting) dilakukan secara terbuka diikuti 370 anggota dari 550 anggota DPR. Mekanisme penentuan voting sempat ricuh. Terjadi pertentangan antara anggota DPR dalam melakukan mekanisme apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Akhirnya disepakati para anggota DPR untuk menentukan mekanisme penentuan voting hak interpelasi secara terbuka. Dari voting mengenai mekanisme penentuan voting hak interpelasi, 133 anggota DPR menyetujui voting tertutup dan 229 anggota menyetujui voting dilaksanakan secara terbuka. Ada satu anggota DPR yakni Akil Muchtar dari Fraksi Golkar yang bersikap abstain.

Menyikapi hasil penentuan hasil mekanisme voting tersebut, Fraksi PDIP atas komando dari Cahyo Kumolo, keluar dari ruang sidang (walk out).

Beberapa anggota sidang memberi komentar atas keluarnya Fraksi PDIP sebagai bentuk inkonsistensi demokrasi politik. "Dalam berpolitik mereka seharusnya memiliki konsistensi, menghargai bentuk demokrasi. Penentuan mekanisme voting untuk hak interpelasi inikan merupakan hasil demokrasi," ujar Ali Masykur dari PKB.

Meskipun anggota dari Fraksi PDIP meninggalkan ruangan sidang, voting untuk menentukan keputusan interpelasi dilanjutkan anggota dewan. Dari hasil voting, sebanyak 244 anggota DPR menolak hak interpelasi dan sebanyak 49 anggota DPR menyetujui hak interpelasi. Satu anggota DPR, Akil Muchtar tetap abstain. Jumlah seluruh anggota yang ikut voting, 294 orang.

Menyikapi hasil voting ini, Effendy Choirie dari PKB menyatakan apapun hasilnya TNI membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan ini harus menjadi komitmen bersama.

Sidang setelah diberhentikan sementara, dimulai kembali pukul 12.45 - 13.35 WIB. Untuk menentukan mekanisme keputusan, anggota DPR membutuhkan waktu sekitar 40 menit.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Panglima TNI, Jenderal Endiartono Sutarto (kedua kanan) dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djali Jusuf (kedua kiri) memakai sepatu disaksikan Danrem 011 Lilawangsa, Kolonel AY Nasution (kiri) dan masyarakat Aceh pada acara sujud syukur dan doa bersama di Lapangan Sudirman Lhokseumawe, Aceh Utara, Selasa, 10 Desember 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20030124]. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto beramah-tamah dengan masyarakat Aceh usai mengikuti acara sujud syukur dan doa bersama di Lapangan Sudirman Lhokseumawe, Aceh Utara. Selasa, 10 Desember 2002.
[TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20030124]
Djali Jusuf, AY Nasution dan Endriartono Sutarto
Jenderal Endiartono Sutarto
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hak Interpelasi Hanya Didukung Tiga Fraksi
DPR Putuskan Usulan Hak Interpelasi Pengangkatan Panglima TNI
Djaja Soeparman Masuk Bursa Calon KSAD
TNI Akan Perbaiki Jalan Banda Aceh-Meulaboh
KSAD: Konflik Aceh Selesai Jika GAM Menyerah
KSAD: Soal Pergantian Panglima TNI, Terserah Presiden
Presiden Belum Berencana Ganti Panglima TNI
Hidayat Nurwahid : Saatnya TNI Buktikan Mereka Bukan Pembunuh
Panglima TNI : Masyarakat Tak Perlu Curigai Bantuan dan Militer Asing
Saling Bantah TNI AU VS MMI, Soal Pengusiran Relawan
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Profil Ryamizard Ryacudu
Profil Endriartono Sutarto
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.1 Thn.2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data