Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Dituntut Delapan Tahun Penjara
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Salma Maryadi, Selasa (8/2).

Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan terbukti secara sah memenuhi dakwaan pertama sekunder melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan bom di Hotel JW Marrriot, pasal 16 perpu No.1 tahun 2002 jo, pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo, pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP. Ba'asyir juga dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan kedua primer yaitu pasal 187 ke-3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan bom Bali.

Tapi, Ba'asyir dinyatakan bebas dari dakwaan satu primer karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal 14 jo pasal 6 perpu No.1 tahun 2002 jo pasal 1 UU No.15 tahun 2003, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya Ba'asyir tidak terbukti ikut menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Hal-hal yang memberatkan Ba'asyir yaitu ia pernah dihukum, menggangu perekonomian negara karena investor takiut masuk ke Indonesia dengan isu terorisme serta adanya penderitaan korban bom Bali dan korban bom Marriot.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu ia sopan, sudah lanjut usia, dan cukup kooperatif selama persidangan.

Penasihat hukum Ba'asyir, M Assegaf mengaku sangat terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena menurutnya jaksa memutarbalikkan fakta-fakta di persidangan.

Ia menegaskan Ba'asyir tidak pernah terlibat dalam Jamaah Islamiyah. "Jika cara berpikir jaksa seperti ini, ustad akan selalu tersangkut masalah terorisme," ujarnya.

Pengacara Ba'asyir juga menyatakan tuntutan jaksa sangat dipengaruhi pesanan pemerintah Amerika Serikat. Keterangan saksi Fred Burke, mantan penerjemah pemerintah AS, yang diperkuat saksi Ma'arif, menyatakan AS meminta kepada pemerintah Indonesia, Ba'asyir hasus ditahan kembali dengan cara apapun.

Assegaf akan mengajukan pembelaan atas Ba'asyir dan ia yakin Ba'asyir akan divonis bebas seluruhnya. "Kecuali ada intervensi, tetapi saya yakin di dalam persidangan majelis hakim Sudarto tidak ada intervensi," ujarnya.

Pembelaan akan dilakukan pada 17 Februari.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pesawat Garuda DC 9/ Woyla yang dibajak ketika sinngah di Penang Malaysia [ Repro Sunday Star; 12A/21/81; 20010418 ]. Polisi Gegana memeriksa lokasi ledakan bom di Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa Iskandar Muda/ asrama mahasiswa Aceh di kawasan Manggarai, 16 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/340/2001; 20010530].
Pembajakan Pesawat Garuda DC 9
Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Munfiatun Dituduh Sembunyikan Noordin M. Top di Empat Lokasi
Hari Ini, Sidang Kasus Bom JW Marriott
Istri Noordin M. Top Disidang
Dulmatin Dipastikan Tidak Menjadi Korban
Jaksa Kasus Ba'asyir Ajukan Bukti Baru
Ba'asyir Bantah Seluruh Dakwaan
Polisi Belum dapat Kepastian tentang Tewasnya Dulmatin
Militer Filipina Bom Dulmatin
Belum Bisa Dipastikan, Apakah Dulmatin Tewas di Filipina
Teman Serumah Noordin M. Top Dijerat Dakwaan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data