|
Nasional
Indonesia Siap Gugat Majikan TKI
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 03:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan mengajukan tuntutan kepada pengusaha dan perusahaan Malaysia yang tak membayar sisa gaji tenaga kerja Indonesia. "Pemerintah sudah mendapatkan 10 pengacara untuk membantu proses hukum tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris sebelum sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/2).
Fahmi mengatakan, ke-10 pengacara yang akan diminta mengajukan tuntutan ke perusahaan-perusahaan itu semuanya orang Malaysia. Mereka adalah D.M. Nazamuddin, Sulaimi Sulong, Rama Rozi, J.A. Anwar, Raja Badrul, Dennys, Wong Jun, Author Weng, Cheng Wong, dan satu lagi yang bernama panggilan BJ. Pengacara terakhir ini pernah mendampingi TKI yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, keputusan mengajukan tuntutan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sejak Sabtu pekan lalu. "Juga karena memang ada pelanggaran dalam kasus ini," katanya.
Salah satu perusahaan yang sudah diidentifikasi belum membayar gaji TKI, kata Fahmi, adalah PT Sri Megah Jaya Sendirian Berhard, yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka belum membayar sisa gaji untuk 90 TKI, yang besarnya RM 152 ribu. "Atase tenaga kerja sudah berkirim surat kepada perusahaan itu dan kepada polisi agar 90 TKI itu dilindungi," katanya.
Selain itu, menurut Fahmi, pemerintah juga akan mengajukan gugatan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKI ilegal. Masalah ini, kata dia, sudah menjadi bahan pembicaraan dan kesepakatan dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Malaysia pada tiga kesempatan terpisah. "Masing-masing pada 3 November 2004, 9 Desember 2004, dan 14 Januari 2005," ujarnya.
Fahmi juga mengaku telah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Ahmad Badawi pada 5 November 2004. Dalam pertemuan ini, ia sudah menyampaikan agar jika hendak diberi sanksi, harus keduanya, yaitu TKI ilegal dan majikan yang mempekerjakannya.
Hari Selasa ini Menteri Tenaga Kerja berencana ke Malaysia untuk bertemu dengan 10 pengacara yang ditunjuk pemerintah. Pada hari yang sama, ia juga dijadwalkan bertemu dengan Menteri Hal Ikhwal Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid.
Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, seusai rapat kabinet terbatas mengatakan, selain upaya hukum, dalam rapat Menteri Tenaga Kerja juga melakukan klarifikasi atas berita di beberapa media yang menurut dia tidak benar. Di antaranya adalah soal adanya berita TKI di Malaysia yang dikabarkan dicambuk dan sebagainya. "Itu tidak benar," kata Sudi.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi 2 Februari lalu, ia sempat menyinggung soal TKI. "Pernyataan resmi pemerintah Malaysia soal TKI akan disampaikan Wakil Perdana Menteri Najib Tun Razak saat ke Jakarta dalam waktu dekat," katanya.
Yusril menambahkan, dalam pertemuan itu pemerintah Malaysia menegaskan bahwa mereka bersikap sangat hati-hati dan tidak menjalankan penegakan hukum (law enforcement). Mereka, kata dia, hanya melakukan operasi nasihat kepada pekerja yang ke Malaysia. Atas dasar itu, langkah pemerintah yang akan menggugat majikan TKI ilegal sebagai langkah tepat.
Di Malaysia kemarin sempat beredar kabar hari ini pemerintah Malaysia akan mulai melakukan operasi buruh sergap. Kabar ini meruyak terkait dengan berakhirnya masa pelaksanaan operasi nasihat.
Alex Ongky, aktivis LSM yang membantu menangani kasus-kasus TKI, membenarkan beredarnya kabar itu. "Sore tadi, saya memang mendengar Rela akan membuat operasi penangkapan 20 ribu TKI pada pukul 24.00-7.00," katanya.
Namun, kata Ongky, ketika ia carikan konfirmasi, ia memperoleh kabar operasi buruh sergap belum bisa dipastikan akan dilakukan Malaysia.
Ia menduga, pembatalan operasi buruh sergap itu berkaitan dengan dijadwalkannya pertemuan antara Menteri Hal Ikhwal Dalam Negeri Malaysia dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia. Begitupun, katanya, "Setiap saat Rela bisa diperintahkan operasi on (penangkapan)."
Abdul Manan/Purwanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|