Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPU dan Cetro Uji UU Pemerintahan Daerah
Senin, 07 Pebruari 2005 | 12:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, hari ini, Senin (7/2) di Jakarta. Pemohon uji materi adalan 21 KPU provinsi dan lembaga organisasi nonpemerintah Cetro (Centre for Electoral Reform).

KPU diwakili kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, dan Cetro yang diwakili kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, dalam sidang yang dipimpin Jimly Asshidiqie itu, mempertanyakan beberapa pasal dalam UU No. 32, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang dipertanyakan adalah Pasal 1 (21) tentang wewenang khusus penyelenggaran menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan wakil kepala daerah di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 57 (1) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD, Pasal 65 (IV) mengenai pelaksanaan pemilihan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah, dan Pasal 66 (3E) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD juga dipertanyakan. Pasal lainnya adalah, Pasal 67 (1E) tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.

Menurut mereka, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 (4) Perubahan Kedua UUD 1945, juga dengan Pasal 22 E ayat 1 Perubahan Ketiga, dan Pasal 22 E (5) Perubahan Ketiga. Dalam Pasal 18 (4) disebutkan, gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam Pasal 22 E (5) Perubahan Ketiga disebutkan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Adapun dalam UU Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilihan kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD. Menurut mereka, secara nyata-nyata UU itu mengingkari prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri.

Sunariah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Gelar Sidang PUU Kepailitan
Pakar: Mahkamah Konstitusi Boleh Uji Semua UU
MK Gelar Sidang Uji Pembuktian UU Kadin
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data