|
Nasional
KPU dan Cetro Uji UU Pemerintahan Daerah
Senin, 07 Pebruari 2005 | 12:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, hari ini, Senin (7/2) di Jakarta. Pemohon uji materi adalan 21 KPU provinsi dan lembaga organisasi nonpemerintah Cetro (Centre for Electoral Reform).
KPU diwakili kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, dan Cetro yang diwakili kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, dalam sidang yang dipimpin Jimly Asshidiqie itu, mempertanyakan beberapa pasal dalam UU No. 32, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dipertanyakan adalah Pasal 1 (21) tentang wewenang khusus penyelenggaran menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan wakil kepala daerah di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 57 (1) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD, Pasal 65 (IV) mengenai pelaksanaan pemilihan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah, dan Pasal 66 (3E) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD juga dipertanyakan. Pasal lainnya adalah, Pasal 67 (1E) tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.
Menurut mereka, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 (4) Perubahan Kedua UUD 1945, juga dengan Pasal 22 E ayat 1 Perubahan Ketiga, dan Pasal 22 E (5) Perubahan Ketiga. Dalam Pasal 18 (4) disebutkan, gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam Pasal 22 E (5) Perubahan Ketiga disebutkan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Adapun dalam UU Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilihan kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD. Menurut mereka, secara nyata-nyata UU itu mengingkari prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|