Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Lima Saksi Fakta Diajukan dalam Sidang Nurdin Halid
Senin, 07 Pebruari 2005 | 11:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Dewi Motik Pramono diharapkan akan dapat mengungkap dana Bulog Rp 116 miliar, yang didepositokan terdakwa Nurdin Halid sejak 1 Januari 1999 atas rekening Koperasi Dagang Indonesia (KDI). "Hingga kini dana itu tidak jelas kemana dan tidak disetor ke Bulog," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkow, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (7/2).

Dana tersebut tersimpan di 50 bank dengan rekening atas nama KDI. "Kalau ditelusuri mungkin saja ada yang merupakan rekening pribadi," kata dia.

Sidang kasus Nurdin Halid, terdakwa kasus penyelewengan dana Bulog untuk pengadaan minyak goreng, kali ini akan mengajukan saksi fakta yaitu mantan menko KKM (Koperasi Kredit Menengah) Adi Sasono, Dewi Motik, mantan ketua I bidang organisasi KDI, Manuhutu mantan asmenko IV menko ekuin, Amedio Mishar Direksi KDI, dan Irsan Amir pengurus KDI. "Saksi-saksi dipastikan hadir," ujar Arnold.

Arnold menuturkan, pada persidangan minggu lalu, mantan direktur keuangan KDI, Sigit Pramono, mengakui dana sebesar Rp 168 miliar yang seharusnya disetor ke Bulog ternyata kemudian didepositokan. "Ini jelas-jelas penyelewengan," tegas Arnold. KDI hingga Desember 1998 baru menyetorkan dana Rp 114 miliar, namun setelah itu KDI tidak pernah menyetorkan dana ke Kabulog lagi.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tabloid Pancasila pendukung Nurdin Halid milik adiknya Kadir Halid. [TEMPO/ Tommy Lebang; Digital Image;  20000725]. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Widjanarko Puspoyo berbicara dengan para jajaran direksi perum Bulog dalam acara rapat dengar pendapat dengan komisi III yang membidangi masalah pertanian dan pangan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis 11 September 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/412/2003; 20030911].
Tabloid Pancasila
Widjanarko Puspoyo di DPR

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Kritikan Program 100 Hari, Harus Dijadikan Cambuk Pemerintah
Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Mahasiswa Nilai Kinerja 100 Hari SBY-Kalla Buruk
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Menteri Lingkungan Hidup: Umumkan Pejabat yang Disuap Monsanto
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres No. 29/2000 tentang Badan Urusan Logistik
PP RI No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
> selengkapnya...

Website

Badan Urusan Logistik
Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk05 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data