|
Berijazah Palsu, Ketua PDI Perjuangan Rembang Ditahan
Sabtu, 05 Pebruari 2005 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:REMBANG?Ketua DPC PDI-P H. Tahar Prayitno ditahan kepolisian Rembang sejak 1 Februari. Mantan Ketua DPRD Rembang ini terlibat dalam kasus penggunaan ijazah palsu sarjana hukum.
?Berdasarkan keterangan beberapa saksi, Pak Tahar cukup bukti diduga menggunakan ijazah palsu sarjana hukum. Karena itu, dia kami tahan,? papar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP JB Sarwono, Sabtu (5/2).
Penahanan Tahar itu berdasarkan pelanggaran pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya enam tahun penjara.
Terungkapnya Tahar menggunakan ijazah palsu sarjana hukum ketika dia ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 5 April 2004. Ketika itu, Tahar masih menjabat Ketua DPRD Rembang. Oleh banyak pihak, dia diketahui hanya berijazah Sekolah Menengah Pertama.
Sarwono menuturkan, kepolisian Rembang juga telah meminta keterangan saksi, antara lain, Agus Sutomo (mantan Ketua Panwaslu Rembang), Afif Hertiadi (anggota KPU) dan Hadi Subeno (staf Dinas Pariwisata Kab Rembang).
Tahar dibantu Hadi Subeno dengan membayar Rp 12 juta untuk mendapatkan ijazah sarjana hukum palsu dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.
Namun, setelah diklarifikasi oleh Sigit Cahyanto (Panwas Pemilu) dan Afif Hartiadi (KPU), Dekan Fakultas Hukum Untag Dipo Haryono menolak keabsahan ijazah Tahar yang diterbitkan 23 Agustus 2003 itu.
Perkara Tahar ini pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Rembang. Oleh Hakim Teguh Sri Harjo SH, pada 4 Mei tahun lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 juta. Pasal yang digunakan Hakim Teguh adalah Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 pasal 137 ayat 4.
Sebelumnya, Jaksa Fajar Mukti SH hanya menuntut tiga bulan penjara dan denda Rp 600 ribu. Tapi, tuntutan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Tahar dibebaskan dari hukuman.
Bandelan - Rembang
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|