Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Berijazah Palsu, Ketua PDI Perjuangan Rembang Ditahan
Sabtu, 05 Pebruari 2005 | 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:REMBANG?Ketua DPC PDI-P H. Tahar Prayitno ditahan kepolisian Rembang sejak 1 Februari. Mantan Ketua DPRD Rembang ini terlibat dalam kasus penggunaan ijazah palsu sarjana hukum.

?Berdasarkan keterangan beberapa saksi, Pak Tahar cukup bukti diduga menggunakan ijazah palsu sarjana hukum. Karena itu, dia kami tahan,? papar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP JB Sarwono, Sabtu (5/2).

Penahanan Tahar itu berdasarkan pelanggaran pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya enam tahun penjara.

Terungkapnya Tahar menggunakan ijazah palsu sarjana hukum ketika dia ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 5 April 2004. Ketika itu, Tahar masih menjabat Ketua DPRD Rembang. Oleh banyak pihak, dia diketahui hanya berijazah Sekolah Menengah Pertama.

Sarwono menuturkan, kepolisian Rembang juga telah meminta keterangan saksi, antara lain, Agus Sutomo (mantan Ketua Panwaslu Rembang), Afif Hertiadi (anggota KPU) dan Hadi Subeno (staf Dinas Pariwisata Kab Rembang).

Tahar dibantu Hadi Subeno dengan membayar Rp 12 juta untuk mendapatkan ijazah sarjana hukum palsu dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Namun, setelah diklarifikasi oleh Sigit Cahyanto (Panwas Pemilu) dan Afif Hartiadi (KPU), Dekan Fakultas Hukum Untag Dipo Haryono menolak keabsahan ijazah Tahar yang diterbitkan 23 Agustus 2003 itu.
Perkara Tahar ini pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Rembang. Oleh Hakim Teguh Sri Harjo SH, pada 4 Mei tahun lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 juta. Pasal yang digunakan Hakim Teguh adalah Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 pasal 137 ayat 4.

Sebelumnya, Jaksa Fajar Mukti SH hanya menuntut tiga bulan penjara dan denda Rp 600 ribu. Tapi, tuntutan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Tahar dibebaskan dari hukuman.

Bandelan - Rembang

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Massa pendukung PDI Perjuangan saat merayakan hari ulang tahun/ HUT PDI Perjuangan ke-28 di Gelora Senayan, Jakarta, 14 Januari 2001 [ TEMPO/ Awaluddin R.; 32D/225/2001; 20010320]. Massa pendukung PDI Perjuangan saat merayakan hari ulang tahun/ HUT PDI Perjuangan ke-28 di Gelora Senayan, Jakarta, 14 Januari 2001 [ TEMPO/ Awaluddin R.; 32D/225/2001; 20010320].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PDI P Jember Tetap Dukung Mega
PDIP Disarankan Bentuk Kabinet Bayangan
Mega Siap Pimpin PDIP
Mega: Sebenarnya Saya Ingin Pensiun dari Politik
Megawati Masih Laris Di Surakarta
Pemerintah Janji Tak Intervensi PDI Perjuangan
Guruh Bentuk Tim Sukses di Bali
PDIP Solo akan Kirim Pasukan Berani Mati ke Konggres
Mantan Presiden Megawati Rayakan Ulang Tahun ke 58
Megawati Berpeluang Pimpin Kembali PDIP
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB[spasi]brk04[spasi]komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data