Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pelaksanaan Ujian Nasional Dituding Melanggar Hukum
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 20:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menuding pelaksanaan Ujian Nasional merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan negara.

"Bagaimana mungkin sudah menetapkan pelaksanaan, padahal standar penilaiannya sendiri belum ada," ujar Muhammad Joni dari Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum Komnas Anak kepada TEMPO hari Jumat (4/2).

Menurut Joni, belum terbentuknya badan independen yang disyaratkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai penyelenggara ujian, menunjukan ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaannya. "Sampai sekarang saja belum terbentuk, kapan lagi menyusun modul dan sosialisasinya?” tutur Joni.

Minimnya waktu yang dimiliki dalam pembentukan badan independen penyelenggara UN ini membuat Joni tidak yakin akan independensi badan tersebut nantinya. "Takutnya karena waktu minim, orang yang ada didalamnya jadi tidak terjamin independensinya," katanya melanjutkan.

Disamping itu, Joni menyatakan, adanya batas minimal kelulusan siswa, akan sulit untuk diberlakukan pada setiap daerah secara sama. "Kualitas, fasilitas dan tenaga pengajar yang berbeda, akan menghasikan kualitas siswa yang berbeda, jadi tidak bisa asal disamakan," ujarnya lagi.

Ujian Nasional malahan dianggap Joni tidak menunjukkan proporsi evaluasi pengendalian mutu pendidikan yang tidak dilakukan secara sistemik dan total. Padahal hal ini disyaratkan dalam UU Sisdiknas.

Menurut Joni, Pasal 58 UU tersebut menyatakan evaluasi pengendalian mutu pendidikan terintegrasi dengan evaluasi terhadap proses pendidikan, program pendidikan, lembaga dan satuan pendidikan, serta pembiayaan pendidikan. “Jadi, penilaian harus dilakukan terhadap lima sub tersebut, bukan hanya siswa didik saja, ini semua menyalahi hukum," kata Joni.

Menurut Joni, pemerintah sebaiknya lebih berfokus pada perbaikan fasilitas dan tenaga pendidik di setiap daerah. Dengan demikian, menurut Joni, pemerataan pendidikan dapat berjalan dengan baik di lapangan. "Program wajib belajar sembilan tahun saja belum dapat dipenuhi, siswa didiknya mau dievaluasi," katanya lagi.

Rinaldi D Gultom

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Para peserta serius mengerjakan soal UMPTN  (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di SMUN 8, Jakarta, 4 Juli 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/318/2000; 20000717].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010812-060
UMPTN 2000

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakati Ujian Nasional
Menteri Pendidikan Nasional : UAN Akan Dihapus
Guru dan Orangtua Demo Tolak Konversi UAN
Siswa SMU Tidak Lulus UAN 10,22 Persen
Siswa Pertanyakan Pengembalian Dana UAN


Referensi

Jalan Panjang Ujian Negara
Sebuah Hajat dengan Seribu Kebijakan

Website

Departemen Pendidikan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data