Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pelayanan Satu Atap untuk TKI Ditambah
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menambah tempat pelayanan satu atap untuk kepulangan TKI ilegal dari Malaysia, yaitu di Dumai, Provinsi Riau. "Ini menambah tempat pelayanan satu atap menjadi 11 titik," ujar Menko Kesra, Alwi Shihab, usai Rakor Penanggulangan Pemulangan TKI Ilegal di Kementerian Kesra Jakarta, Jumat (4/2).

Sebelumnya, pemerintah telah menyediakan 10 tempat pelayanan yaitu Belawan, Tanjung Uban, Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Pontianak, Nunukan, Pare-Pare, Mataram dan Kupang. Menteri Alwi juga menyebutkan, pihak imigrasi telah menyediakan pelayanan paspor perhari 1.000 buah. "Biaya pengurusan paspor sebesar Rp 120 ribu," ujar Alwi.

Rakor juga membahas tentang pemulangan 300 hingga 400 ribu orang TKI ilegal yang diperkirakan masih berada di Malaysia setelah amnesti diberlakukan. Menteri Alwi mengharapkan dengan adanya pelayanan satu atap untuk tiga bulan kepada TKI ini, dapat dimanfaatkan TKI yang masih tersisa.

Dalam pelayanan satu atap ini, departemen terkait akan dibantu Pemda setempat dan pihak Kepolisian. Departemen terkait tersebut adalah, Depkum HAM, Imigrasi, Deplu, Depnaker, Depdagri dan Menko Kesra sendiri. "Pihak pemerintah Malaysia juga akan dilibatkan di tempat pelayanan satu atap ini," ujar Alwi.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017] Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
TKI
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR akan Jadikan Fatwa MUI tentang TKW sebagai Rekomendasi Kebijakan Tenaga Kerja
BUMN Malaysia Pekerjakan TKI Ilegal
Alwi Shihab Angkat Jenazah
Indonesia Agar Bentuk Tim Penagih Piutang TKI Ilegal
MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
Masih Ada TKI Ilegal Minta Surat Perjalanan Laksana Paspor
Pemerintah Malaysia Mungkin akan Memperpanjang Masa Amnesti
Pemerintah Tidak Memaksa Pengungsi Tinggal di Tempat Relokasi
Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti
Amnesti Berakhir, TKI Ilegal Bersembunyi
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data