|
Nasional
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim persidangan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp 1,3 triliun, Adrian Waworuntu, akan menetapkan daftar aset yang diserahkan oleh tim recovery Bank Negara Indonesia sebagai barang sitaan. Penetapan akan dilakukan pada Selasa (8/2) mendatang. "Jika aset tersebut dibawa kabur maka pelakunya akan dikenai sanksi pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam persidangan Adrian Waworuntu di Pengadilan Negara, Jumat (4/2).
Persidangan kali ini direncanakan akan menghadirkan empat orang saksi. Namun, hanya dua orang saksi yang hadir dan salah satunya ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Ketua tim recovery yang mengundurkan diri dari direktur kepatuhan BNI, M. Arsyad, hari ini menyampaikan daftar aset milik Adrian Waworuntu yang didanai dari uang hasil korupsi. Total nilai daftar aset tersebut adalah Rp 55,762 miliar dan US$ 28,178 juta, terdiri dari saham Sagaret Asia Investment, kapal pesiar Queen Mary senilai US$ 12 juta, saham-saham PT Brooklyn Internasional, tanah dan bangunan, dan lain-lain. "Penyitaan merupakan strategi recovery aset BNI setelah cara penyerahan sukarela gagal," M. Arsyad.
Sementara itu, saksi kedua Andi Hamzah, yang merupakan guru besar ahli hukum pidana Universitas Trisakti yang juga merupakan mantan pejabat tinggi kejaksaan, tidak hadir dalam persidangan meskipun telah empat kali dipanggil. "Padahal keterangan Andi sangat membantu persidangan apalagi beliau concern terhadap masalah korupsi," ujar Roki.
Dalam keterangannya yang dibacakan dipersidangan Andi Hamzah mendukung agar Adrian Waworuntu didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU No. 31 serta dakwaan subsider pasal 2 UU No. 31 jo pasal 56. Terhadap keterangan saksi Andi Hamzah, kuasa hukum Adrian Waworuntu, Ian Juanda, tidak sependapat dan akan mengajukan keberatan dalam pembacaan pembelaan Adrian Waworuntu pada 3 Maret.
Saksi Daeng Tamar, merupakan karyawan Adrian yang sejak 1996 menjaga lahan milik terdakwa yang sering dipermasalahkan untuk disita. "Ini begini pak, saya dikasih uang sama pak Adrian Waworuntu," ujang Daeng Tamar. Semula kuasa hukum tetap berkukuh ingin menghadirkan Daeng Tamar sebagai saksi, namun jaksa Syaiful Bahri dan Nova Saragih tetap keberatan dengan saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/2), dengan agenda saksi ahli tiga orang dan saksi meringankan dua orang, pemeriksaan terdakwa (11/2), tuntutan (21/2), pembelaan (3/3), replik Jaksa (7/3), duplik (10/3), dan putusan (24/3). "Tidak ada penundaan-penundaan lagi," ujar Roki.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K11A16709_high_thumb.jpg) |
![Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K11A16703_high_thumb.jpg) |
|
|
| Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|