Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 13:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim persidangan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp 1,3 triliun, Adrian Waworuntu, akan menetapkan daftar aset yang diserahkan oleh tim recovery Bank Negara Indonesia sebagai barang sitaan. Penetapan akan dilakukan pada Selasa (8/2) mendatang. "Jika aset tersebut dibawa kabur maka pelakunya akan dikenai sanksi pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam persidangan Adrian Waworuntu di Pengadilan Negara, Jumat (4/2).

Persidangan kali ini direncanakan akan menghadirkan empat orang saksi. Namun, hanya dua orang saksi yang hadir dan salah satunya ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Ketua tim recovery yang mengundurkan diri dari direktur kepatuhan BNI, M. Arsyad, hari ini menyampaikan daftar aset milik Adrian Waworuntu yang didanai dari uang hasil korupsi. Total nilai daftar aset tersebut adalah Rp 55,762 miliar dan US$ 28,178 juta, terdiri dari saham Sagaret Asia Investment, kapal pesiar Queen Mary senilai US$ 12 juta, saham-saham PT Brooklyn Internasional, tanah dan bangunan, dan lain-lain. "Penyitaan merupakan strategi recovery aset BNI setelah cara penyerahan sukarela gagal," M. Arsyad.

Sementara itu, saksi kedua Andi Hamzah, yang merupakan guru besar ahli hukum pidana Universitas Trisakti yang juga merupakan mantan pejabat tinggi kejaksaan, tidak hadir dalam persidangan meskipun telah empat kali dipanggil. "Padahal keterangan Andi sangat membantu persidangan apalagi beliau concern terhadap masalah korupsi," ujar Roki.

Dalam keterangannya yang dibacakan dipersidangan Andi Hamzah mendukung agar Adrian Waworuntu didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU No. 31 serta dakwaan subsider pasal 2 UU No. 31 jo pasal 56. Terhadap keterangan saksi Andi Hamzah, kuasa hukum Adrian Waworuntu, Ian Juanda, tidak sependapat dan akan mengajukan keberatan dalam pembacaan pembelaan Adrian Waworuntu pada 3 Maret.

Saksi Daeng Tamar, merupakan karyawan Adrian yang sejak 1996 menjaga lahan milik terdakwa yang sering dipermasalahkan untuk disita. "Ini begini pak, saya dikasih uang sama pak Adrian Waworuntu," ujang Daeng Tamar. Semula kuasa hukum tetap berkukuh ingin menghadirkan Daeng Tamar sebagai saksi, namun jaksa Syaiful Bahri dan Nova Saragih tetap keberatan dengan saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/2), dengan agenda saksi ahli tiga orang dan saksi meringankan dua orang, pemeriksaan terdakwa (11/2), tuntutan (21/2), pembelaan (3/3), replik Jaksa (7/3), duplik (10/3), dan putusan (24/3). "Tidak ada penundaan-penundaan lagi," ujar Roki.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209]. Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan  Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].
Saifuddien Hasan
Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Pembobolan BNI Pondok Indah Sudah P21
Adrian Laporkan Rudy Ke Polda
Ismoko Terima Putusan Sidang Kode Etik
BI Belum Serahkan Aset Gramarindo Diluar BNI
Gubernur Sutiyoso Janji Usut Tuntas Pembobolan Bank DKI
Polri Segera Periksa Kasus Dugaan Suap Ismoko
Meneg BUMN Mengaku Belum Tahu Rencana Penerbitan Obligasi BNI
Menteri Keuangan Lobi Australia
Kerugian Akibat Penyalahgunaan Kartu Kredit Capai Rp 50 Miliar
BNI Bidik Bank Kelas Menengah
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data