Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR akan Jadikan Fatwa MUI tentang TKW sebagai Rekomendasi Kebijakan Tenaga Kerja
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengupayakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya pengiriman TKW sebagai rekomendasi Menteri Tenaga Kerja. "Setelah meminta menjelasan dari MUI tentang pengiriman TKW, kami akan minta Menteri Tenaga Kerja untuk menjadikannya sebagai rekomendasi kebijakan," kata Zainal Ma'arif, wakil ketua DPR RI di Gedung DPR, Jumat (4/2).

Fatwa MUI tentang pengiriman TKW telah dikeluarkan sejak 2000. Fatwa ini sebagai hasil dari Musyarawarah Nasional VI MUI. MUI membuat keputusan haramnya pengiriman TKW berlandaskan pada kepergian perempuan meninggalkan keluarga untuk bekerja keluar kota atau keluar negeri tanpa muhram, dianggap tidak sejalan dengan ajaran agama Islam.

Selain itu Fatwa MUI berlandas bahwa pengiriman TKW belum memiliki jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan terhadap perempuan, sehingga mendorong timbulnya pelecehan terhadap perempuan.

Zainal sendiri, mengusulkan agar dilakukan penghentian pengirim TKW ke Timur Tengah. "Perlu dihentikan dulu pengiriman TKW ke Timur Tengah karena mereka negara yang memiliki falsafah yang sama yang berlandaskan ajaran Islam," ujarnya.

Menurutnya, jalan keluar dari dihentikannya pengiriman TKW dengan mengajak kerja sama investor Timur Tengah ke Indonesia. "Mereka kan memiliki prinsip yang sama berlandaskan Syariat Islam, sehingga dengan alasan ini, kita dapat mengajak kerja sama mereka untuk menciptakan lapangan kerja bagi TKW Indonesia.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
SUASANA KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL. [ RULLY KESUMA;25D/163/98;981105 ] KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL; WAKIL DARI ACEH. [ RULLY KESUMA; 25D/163/98; 981105 ]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BUMN Malaysia Pekerjakan TKI Ilegal
Indonesia Agar Bentuk Tim Penagih Piutang TKI Ilegal
MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
Masih Ada TKI Ilegal Minta Surat Perjalanan Laksana Paspor
Pemerintah Malaysia Mungkin akan Memperpanjang Masa Amnesti
Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti
Amnesti Berakhir, TKI Ilegal Bersembunyi
Pemerintah Minta Pengampunan Dua TKI Yang Diancam Hukuman Mati
Pemulangan TKI Ilegal Terganjal Nihilnya Satgas Lintas Sektoral
Perpanjangan Waktu Amnesti Tidak Digunakan secara Maksimal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Majelis Ulama Indonesia
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data