|
Nasional
Korban Tanjung Priok Temui Ketua PN Pusat
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 22:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Upaya menindaklanjuti kompensasi bagi keluarga ke-13 korban Tanjung Priok, Kamis (3/2), keluarga korban kasusu Tanjung Priok didampingi Kontras, bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Made Karna. Sebelumnya keluarga korban, pernah meminta PN Pusat memberi penjelasan tentang kompensasi tersebut. "Ini sudah yang kedua kalinya diundur," ujar Indria Fernida, Ketua Divisi Advokasi Strategis Kontras.
Menurut Indri yang mendampingi pertemuan keluarga korban dengan Ketua Pengadilan di ruang kerjanya, Made belum mengetahui apa yang akan dipertanyakan mereka. "Pak Made minta pertanyaan tertulis dan Kami akan memasukannya segera," kata Indri.
Kompensasi ini menurut Indri, harusnya bisa dilakukan sebelum putusan inkrah. Pernyataan ini dikutip Indri dari Hakim Andi Samsan Nganro yang telah memvonis mantan Regu III Arhanundse Kodim 0502 Jakarta Utara, Sutrisno Mascung dkk dengan kurungan 2-3 tahun penjara.
Indri juga mempertanyakan dasar hukum besarnya pemberian kompensasi kepada masing-masing korban. "Karena dalam PP No 3 Tahun 2002, tidak disebutkan mekanisme pengajuan. Apakah melalui Jaksa atau hakim sesuai putusan persidangan," kata Indri.
Kompensasi tersebut diberikan kepada 13 orang dari 85 korban peristiwa pelanggaran HAM di Tanjung Priok. Ke-13 orang tersebut adalah korban yang belum islah dan belum menerima bantuan dari negara atau pihak ketiga. Jumlah kompesansi itu sebesar Rp 658 Juta untuk kerugian materil dan Rp 357,5 Juta untuk kerugian imateril. Selain kompensasi, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi dan rehabilitasi kepada korban yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|