Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menyoal Kewenangan Komisi Yudisial dan MA
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 21:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Abdul Gani, kewenangan Komisi Yudisial (Komisi) tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA). “Karena kewenangan MA bersifat teknis yuridis, sementara kewenangan Komisi sebatas perilaku hakim, “ kata Gani kepada pers di jakarta, Kamis (3/2).

Untuk itu, menurut Gani, tidak perlu ada kesepakatan kerjasama antara MA dan Komisi, karena dikhawatirkan MoU lebih kuat daripada UU. “Biasanya begitu, pertegas saja tugas MA dan Komisi,” kata Gani.

Lebih lanjut Gani menjelaskan bahwa pengawasan MA berupa pengawasan internal dan sangat teknis. Menyangkut administrasi, finansial, dan teknis yuridis. Sementara pengawasan Komisi, lebih bersifat melihat kinerja hukum dan mengawasi perilaku para hakim. “Hakim diawasi agar harkat dan martabatnya sebagaimana harkat dan martabat hakim,” ujar gani.

Gani menjelaskan, batasan perilaku hakim adalah adanya tingkah laku. Sementara, mengenai putusan, hal itu disebut Gani, bukan perilaku tapi masalah kemampuan hakim. “Kalau soal kemampuan, berhentikan saja hakimnya jika putusannya tidak benar, ini dikontrol atasan langsung, yaitu MA,” ungkap Gani.

Tapi jika lahirnya suatu putusan diduga akibat permainan suap yang memang mengarah ke perilaku, maka Komisi bisa memanggil hakim, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun bukti-bukti yang dimiliki Komisi. “Kewenangannya ada, itu berlaku untuk siapapun, karena perilaku hakim yang dilihat, meskipun itu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Gani.

Badriah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Besok, Tim Seleksi Komisi Yudisial Mulai Rapat
Setneg Kembalikan Draft Panitia Seleksi Komisi Yudisial
MA Tambah Dua Nama Panitia Seleksi Komisi Yudisial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data