|
Nasional
Menyoal Kewenangan Komisi Yudisial dan MA
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Abdul Gani, kewenangan Komisi Yudisial (Komisi) tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA). “Karena kewenangan MA bersifat teknis yuridis, sementara kewenangan Komisi sebatas perilaku hakim, “ kata Gani kepada pers di jakarta, Kamis (3/2).
Untuk itu, menurut Gani, tidak perlu ada kesepakatan kerjasama antara MA dan Komisi, karena dikhawatirkan MoU lebih kuat daripada UU. “Biasanya begitu, pertegas saja tugas MA dan Komisi,” kata Gani.
Lebih lanjut Gani menjelaskan bahwa pengawasan MA berupa pengawasan internal dan sangat teknis. Menyangkut administrasi, finansial, dan teknis yuridis. Sementara pengawasan Komisi, lebih bersifat melihat kinerja hukum dan mengawasi perilaku para hakim. “Hakim diawasi agar harkat dan martabatnya sebagaimana harkat dan martabat hakim,” ujar gani.
Gani menjelaskan, batasan perilaku hakim adalah adanya tingkah laku. Sementara, mengenai putusan, hal itu disebut Gani, bukan perilaku tapi masalah kemampuan hakim. “Kalau soal kemampuan, berhentikan saja hakimnya jika putusannya tidak benar, ini dikontrol atasan langsung, yaitu MA,” ungkap Gani.
Tapi jika lahirnya suatu putusan diduga akibat permainan suap yang memang mengarah ke perilaku, maka Komisi bisa memanggil hakim, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun bukti-bukti yang dimiliki Komisi. “Kewenangannya ada, itu berlaku untuk siapapun, karena perilaku hakim yang dilihat, meskipun itu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Gani.
Badriah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|