Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Tunggak 20 Ribu Perkara
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Perkara hukum yang belum diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) hingga kini mencapai 20 ribu kasus. "Jumlah sebanyak itu akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya," kata Ketua Muda Bidang Hukum Perdata MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela Semiloka dan Lokakarya di Aula kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (3/2).

Harifin A. Tampa merinci, sekitar 60-65 persen adalah kasus perdata, sedangkan pidana 15 persen, 7-8 persen tata usaha negara, dan dan 1 persen kasus militer. Bila dirata-rata, dalam satu bulan, ada 18 perkara yang masuk ke MA. "Proses penyelesaiannya relatif lebih kecil," ujarnya.

Menurut Harifin, penyelesaian kasus-kasus itu terhambat sejumlah kendala, antara lain jumlah hakim agung yang terbatas. Seharusnya, kata dia, MA minimal memiliki 70 orang hakim, sehinga minimal ada 17 majelis. Saat ini, jumlah hakim hanya 47 orang.

Bibin Bintariadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

11 Hakim di Aceh Hilang
MA Keluarkan Petunjuk Adopsi Anak Aceh
Mahkamah Agung Keluarkan SK Penanganan Perkara di Aceh
MA Belum Putuskan Uji Materil Inpres Tentang Jaminan Kepastian Hukum
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Hakim Tipikor Ditambah
Polri Desak MA Segera Sidangkan Kejahatan Pasca Bencana Aceh
Bagir Manan : Perkara Tingkat I dan Banding di Aceh Tak Jelas Penyelesaiannya
Pengadilan di Aceh Hancur Lebur, Perkara Bisa Dimulai Dari Awal
Bagir: MA Tak Berwenang Menahan Seseorang Yang Diputus Bebas
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data