|
Nasional
MA Tunggak 20 Ribu Perkara
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Perkara hukum yang belum diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) hingga kini mencapai 20 ribu kasus. "Jumlah sebanyak itu akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya," kata Ketua Muda Bidang Hukum Perdata MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela Semiloka dan Lokakarya di Aula kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (3/2).
Harifin A. Tampa merinci, sekitar 60-65 persen adalah kasus perdata, sedangkan pidana 15 persen, 7-8 persen tata usaha negara, dan dan 1 persen kasus militer. Bila dirata-rata, dalam satu bulan, ada 18 perkara yang masuk ke MA. "Proses penyelesaiannya relatif lebih kecil," ujarnya.
Menurut Harifin, penyelesaian kasus-kasus itu terhambat sejumlah kendala, antara lain jumlah hakim agung yang terbatas. Seharusnya, kata dia, MA minimal memiliki 70 orang hakim, sehinga minimal ada 17 majelis. Saat ini, jumlah hakim hanya 47 orang.
Bibin Bintariadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|