Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hari Ini, Sidang Kasus Bom JW Marriott
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 13:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang terdakwa kasus bom Hotel JW Marriott dilakukan siang ini, Kamis (3/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan menghadirkan empat terdakwa sekaligus yaitu, Sunarto alias Abu Soim alias Adung, Sabturani alias Abdul Hafidz alias Usman alias Anwar, Usman bis Sef alias Fahmi alias Abu Umar alias Abu Muhamad serta Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Para terdakwa dibawa ke tempat sidang dari LP Cipinang.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi atau pembacaan eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan yaitu, Luthfi Haidaroh alias Ubaid dan Suramto alias Muhamad Faiz alias Zaid alias Ahmad.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Budi Darma Yosef dan Hakim Sri Mulyani Yustina, Yohanes Esther Binti, dan Sudaryatno, belum hadir.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Erwin Mappaseng menunjukkan foto kepala tanpa tubuh yang diduga pengemudi kijang biru metalik pembawa bom yang meledak di Hotel JW Marriott, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 7 Agustus 2003. [TEMPO/ Rendra; K17A/237/2003; 20030828]. Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Erwin Mappaseng menunjukkan foto kepala tanpa tubuh yang diduga pengemudi kijang biru metalik pembawa bom yang meledak di Hotel JW Marriott, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 7 Agustus 2003. [TEMPO/ Rendra; K17A/237/2003; 20030828].
Komjen Erwin Mappaseng
Komjen Erwin Mappaseng
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ba'asyir Bantah Seluruh Dakwaan
Teman Serumah Noordin M. Top Dijerat Dakwaan
Isteri Kedua Noordin M. Top Segera Disidang
Megawati Akan Diminta Menjadi Saksi Kasus Ba'asyir
Lagi, Empat Terdakwa Marriott Akan Disidangkan
Saksi Kunci Jaksa Lemahkan Dakwaan
Korban Bom Merasa Didikriminasikan
Pelaku Bom Marriott Tak Pernah Mendapat Perintah Ba'asyir
Pelaku Pemboman Marriott Sangkal Keterlibatan Ba'asyir.
Saksi Sidang Ba'asyir Bingung
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data