|
Nasional
Pemerintah dan DPR Cari Jalan Keluar Kontroversi Ujian Nasional
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR membahas jalan keluar kontroversi pemberlakuan Ujian Nasional (UN). Kedua belah pihak masing-masing berpijak pada landasan hukum UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Berlandaskan pada beberapa pasal UU No. 20 tahun 2003, pemerintah megajukan usulan agar UN diberlakukan. Menurut pemerintah, landasan diberlakukan UN tertera jelas dalam bab I pasal 1 ayat 21 yang menyebutkan perlunya evaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, pada pasal 35 ayat 1, 2, 3, dan 4, dijelaskan adanya standar nasional pendidikan. Dalam pasal ayat 4 disebutkan standar nasional pendidikan memerlukan peratuan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, dalam pasal 50 ayat 2 berbunyi pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Adapun komisi X DPR RI menekankan pada pasal 58 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan penyelenggara evaluasi dilakukan lembaga standar nasional pendidikan yang mandiri.
Menyikapi perbedaan antara asumsi pemerintah dan DPR, salah satu anggota DPR menyarankan agar UU No. 20 tahun 2003 ini dipahami secara menyeluruh. "Dalam pembahasan kontroversi ini harus dipahami dengan memahami substansi UU secara keseluruhan," kaya Yusuf Supendi, anggota komisi X DPR RI. "Perlu dicari cara-cara yang saling menguntungkan jangan terjebak pada pemikiran sempit," kata salah satu anggota DPR.
Yusuf mengungkapkan, sesuai pasal 58 pelaksan UN adalah lembaga mandiri. Ia mengemukakan UN dapat diberlakukan pada tahun ajaran 2005/2006 sebagai masa evaluasi. Setelah itu, dari hasil evaluasi dapat ditentukan kembali apakah UN dapat diberlakukan atau tidak. Ia juga mengharapkan, agar pelaksanaan UN nantinya terhindar dari ajang korupsi dan tidak menjadi beban masyarakat.
Dalam pembahasan masalah UN, mengemuka juga mengenai persoalan anggaran. Berdasarkan keputusan komisi VI DPR pada 17 Juni 2004, diputuskan tidak ada alokasi APBN untuk Ujian Nasional tahun ajaran 2005/2006.
Menyikapi persoalan anggaran, salah satu anggota DPR menyarankan apabila UN diberlakukan, pemerintah dapat mengusulkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) ataupun dengan memanfaatkan dana kompensasi subsidi BBM.
Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Murid-murid membaca buku di perpustakaan playgroup Jayakarta Montessori School, Jakarta, Mei 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010528].](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01051741_high_thumb.jpg) |
|
|
| Playgroup Jayakarta Montessori School
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|