Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
Rabu, 02 Pebruari 2005 | 21:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.

Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya.

“Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah),” tegas Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin yang dihubungi TEMPO, Rabu (2/2).

Menurut Ma’ruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak dipatuhi. Hanya saja, menurut Ma’ruf, batasan keadaan darurat harus bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang jadi TKW.

"Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan untuk bekerja,” tegas Ma’ruf. Sedangkan jika dia merupakan janda beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut Ma’ruf, pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya.

Ma'ruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000, DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Ma’ruf, pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017] Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
TKI
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masih Ada TKI Ilegal Minta Surat Perjalanan Laksana Paspor
Pemerintah Malaysia Mungkin akan Memperpanjang Masa Amnesti
Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti
Amnesti Berakhir, TKI Ilegal Bersembunyi
Pemerintah Minta Pengampunan Dua TKI Yang Diancam Hukuman Mati
Pemulangan TKI Ilegal Terganjal Nihilnya Satgas Lintas Sektoral
Perpanjangan Waktu Amnesti Tidak Digunakan secara Maksimal
DPR Menilai Upaya Pemerintah Selesaikan Masalah TKI, Tidak Optimal
PRT Migran Minim Perlindungan
Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data