|
Nasional
MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
Rabu, 02 Pebruari 2005 | 21:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.
Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya.
“Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah),” tegas Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin yang dihubungi TEMPO, Rabu (2/2).
Menurut Ma’ruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak dipatuhi. Hanya saja, menurut Ma’ruf, batasan keadaan darurat harus bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang jadi TKW.
"Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan untuk bekerja,” tegas Ma’ruf. Sedangkan jika dia merupakan janda beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut Ma’ruf, pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya.
Ma'ruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000, DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Ma’ruf, pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|