|
Nasional
Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Periksa empat Saksi
Rabu, 02 Pebruari 2005 | 05:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Aceh, Selasa (1/2) mulai memeriksa empat saksi kasus pemukulan Farid Faqih. Empat saksi ini adalah Kolonel Budi, Letkol Hasbi, Kapten Njatnik, dan Leo (seorang relawan dari LSM).
Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Kolenel CPM Bakir Purnomo mengatakan, saat pemukulan terjadi, keempat saksi berada di lokasi kejadian. "Ketersangan saksi diperlukan untuk mencari pelaku lainnya yang kemungkinan menjadi tersangka,” kata Bakir dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (1/2) malam.
Menurut Bakir, kapten Syuib sendiri – tersangka pemukulan, dikenai pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan. Kalau terbukti bersalah, Syuib bisa dikenai hukuman antara 8 bulan hingga 2 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polda NAD, Kombes Surya Dharma menyatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Surya berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya sampai ke pengadilan. "Sehingga proses hukum di NAD dapat kembali berjalan," kata Surya.
Ditanya tentang kemungkinan pemindahan Farid ke luar Aceh, Surya menyebut, akan terlebih dahulu menyelesaikan proses pemeriksaan. "Keluarganya memang minta dipindahkan ke Medan atau Jakarta, tapi hal ini belum bisa dilakukan karena pemeriksaan belum selesai," kata Surya.
Yuswardi Suud dan Adi Warsidi (Banda Aceh)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|